KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus Terus Dikaji KPK

Kasus.co.id by Kasus.co.id
05 Feb 2025
in Nasional, Highlights
0
Laporan Dugaan Korupsi Jampidsus Terus Dikaji KPK
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Laporan dugaan korupsi soal proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK siap menaikkan ke tahap penyelidikan laporan dugaan rasuah tersebut jika telah memenuhi kecukupan alat bukti.

“Secara umum seluruh laporan yang masuk tentunya akan diverifikasi, akan ditelaahkan, akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Dan bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 4 Februari 2025.

Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), menjadi terlapor dalam laporan rasuah ini.

KPK memastikan bahwa laporan itu tidak akan diabaikan.

Jika aduan tersebut kurang kecukupan bukti, maka pihak pelapor bakal dipanggil. Hingga kini, belum ada penyidikan yang dibuka terkait aduan tersebut.

“Dan bila ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi,” kata Tessa.

Diketahui ssebelumnya bahwa, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febrie dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST, karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama (GBU).

Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT. Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023, dan dimenangkan oleh PT. Indobara Putra Mandiri (IUM).

Sebelumnya, dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Jakarta pada Mei 2024 lalu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumlah tokoh pegiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang, yang kini menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Mereka yang hadir saat itu di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM). Mereka sepakat KPK turun tangan, karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM.

“Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp 9 triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun menjadi tidak tercapai,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

BACA JUGA  Kejagung Siap Bongkar Siapa di Balik Pagar Laut Tangerang

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Nilai pasar wajar (fair market value) 1 paket saham PT. GBU pada kisaran Rp 12 triliun, direndahkan menjadi Rp 1,945 triliun, yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM sebenarnya.

“Kasus ini diperparah lantaran ternyata uang PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp 2,4 triliun,“ kata Faisal Basri saat itu.

Tahapan dugaan pidana korupsi, bermula tatkala Kapus PPA Kejagung RI berencana akan melelang pemenang lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT. Gunung Bara Utama sebanyak 1.626.383 lembar saham, yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT. Black Diamond Energy sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 1 tanggal 5 Juli 2019-1.216.741 lembar saham milik PT. Batu Kaya Berkat, sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 2 tanggal 5 Juli 2019.

Selanjutnya, 10 hari sebelum penjelasan lelang (aanwijzing) pertama yakni pada tanggal 09 Desember 2022, AH diduga mendirikan PT. IUM, sebagai persiapan lelang dengan menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan PT. SSH. Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9% PT. MPN dan PT. SSH misalnya. Berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp 20 juta.

VN memiliki hubungan istimewa tertentu dengan AH. Ayah VN bernama RN puluhan tahun bekerja sebagai Satpam pada keluarga AH. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee AH dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah, juga adalah pemilik PT. MHU.

BACA JUGA  Tersangka Korupsi Pembangunan Akses Pelabuhan Wanasari Cilegon Ditetapkan Polda Banten

Laporan dugaan korupsi soal proses lelang Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK siap menaikkan ke tahap penyelidikan laporan dugaan rasuah tersebut jika telah memenuhi kecukupan alat bukti.

“Secara umum seluruh laporan yang masuk tentunya akan diverifikasi, akan ditelaahkan, akan dilakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). Dan bila dianggap sudah memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyelidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 4 Februari 2025.

Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), menjadi terlapor dalam laporan rasuah ini.

KPK memastikan bahwa laporan itu tidak akan diabaikan.

Jika aduan tersebut kurang kecukupan bukti, maka pihak pelapor bakal dipanggil. Hingga kini, belum ada penyidikan yang dibuka terkait aduan tersebut.

“Dan bila ada persyaratan yang masih kurang, akan dimintakan kepada pihak pelapor untuk memenuhi,” kata Tessa.

Diketahui ssebelumnya bahwa, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febrie dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST, karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama (GBU).

Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT. Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023, dan dimenangkan oleh PT. Indobara Putra Mandiri (IUM).

Sebelumnya, dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Jakarta pada Mei 2024 lalu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumlah tokoh pegiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang, yang kini menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

Mereka yang hadir saat itu di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM). Mereka sepakat KPK turun tangan, karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM.

“Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp 9 triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10,728 triliun menjadi tidak tercapai,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

BACA JUGA  KPK Diminta Periksa Ganjar dan Agun Gunandjar di Kasus Korupsi KTP-el

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. Nilai pasar wajar (fair market value) 1 paket saham PT. GBU pada kisaran Rp 12 triliun, direndahkan menjadi Rp 1,945 triliun, yang memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT. MHU dan MMS Group. AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM sebenarnya.

“Kasus ini diperparah lantaran ternyata uang PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng, dengan pagu kredit senilai Rp 2,4 triliun,“ kata Faisal Basri saat itu.

Tahapan dugaan pidana korupsi, bermula tatkala Kapus PPA Kejagung RI berencana akan melelang pemenang lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa 1 paket saham PT. Gunung Bara Utama sebanyak 1.626.383 lembar saham, yang terdiri dari 409.642 lembar saham milik PT. Black Diamond Energy sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 1 tanggal 5 Juli 2019-1.216.741 lembar saham milik PT. Batu Kaya Berkat, sesuai sertipikat/surat kolektif saham Nomor 2 tanggal 5 Juli 2019.

Selanjutnya, 10 hari sebelum penjelasan lelang (aanwijzing) pertama yakni pada tanggal 09 Desember 2022, AH diduga mendirikan PT. IUM, sebagai persiapan lelang dengan menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek personality dan party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan PT. SSH. Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9% PT. MPN dan PT. SSH misalnya. Berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp 20 juta.

VN memiliki hubungan istimewa tertentu dengan AH. Ayah VN bernama RN puluhan tahun bekerja sebagai Satpam pada keluarga AH. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee AH dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. AH, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah, juga adalah pemilik PT. MHU.

Print PDF
Tags: JampidsusKorupsiKPK
Previous Post

Bukti Terus Dicari Demi Tersangka Korupsi CSR BI

Next Post

Tersangka Korupsi Perusda Pertambangan Dijebloskan Kejati Kaltim

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Tersangka Korupsi Perusda Pertambangan Dijebloskan Kejati Kaltim

Tersangka Korupsi Perusda Pertambangan Dijebloskan Kejati Kaltim

Rp 139 M Diamankan Kejati Jabar di Kasus Korupsi Tol Cisumdawu

Rp 139 M Diamankan Kejati Jabar di Kasus Korupsi Tol Cisumdawu

KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia