Kasus.co.id, Jakarta – Mantan Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 yang dilakukan Tom Lembong telah memenuhi dua unsur meski yang bersangkutan tidak menerima aliran dana.
“Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain,” kata Mahfud Md.
Ia mengatakan bahwa banyak pandangan di tengah-tengah masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong tidak korupsi sebab tidak menerima uang dari perkara tersebut.
Akan tetapi, kata Mahfud Md. Kejaksaan Agung telah memenuhi dua unsur untuk menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka.
Yang pertama, kata Mahfud Md, yaitu di dalam UU korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain
“Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat,” tuturnya.
Selain itu, Mahfud Md. mengatakan bahwa bila ada masyarakat yang menyatakan, Tom Lembong dikriminalisasi sebab menteri sebelumnya aman, itu hal yang wajar.
“Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan,” katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Respon Zulkifli Hasan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara terkait kasus korupsi impor gula yang menjerat mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Ia menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan.
“Kan sudah diproses hukum. Kita dukung proses hukum,” ujar Zulhas seperti dikutip, Senin (4/11).
Zulhas sendiri pernah menjabat sebagai menteri perdagangan pada 2022-2024, menggantikan Muhammad Lutfi. Kala itu ia mendapatkan tugas khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan sengkarut minyak goreng.