Kasus.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sidak ke rumah tahanan (rutan) KPK usai kasus pungutan liar (pungli) terhadap para tahanan mencuat dan para terduga pelakunya mulai diadili.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan petugas rutan harus sering dirotasi dan CCTV harus diperbanyak untuk mencegah pungli terulang.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman awalnya mengatakan pungli bisa saja berawal dari tahanan yang ingin mendapatkan fasilitas tambahan. Dia mengatakan hal itu kemudian dimanfaatkan petugas Rutan KPK.
“Terus terang saja susah kalau rutan KPK tidak akan pungli lagi, karena memang sebenarnya interaksi itu ayam dan telur, bukan pungli, pasti awalnya orang-orang yang ditahan itu berusaha mendapatkan fasilitas atau sedikit kelonggaran dengan cara mengiming-imingi petugas rutan,” kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Dia mengatakan pungli seperti lingkaran setan bagi orang-orang tak berintegritas. Dia menyebut praktik pungli akan terus terulang jika tidak dicegah dengan maksimal.
“Nah petugas rutan ini lama-lama tergoda, lama-lama meras, kan gitu jadinya. Ini lingkaran, nggak usah nyalahin setan, ya lingkaran manusia yang tidak berintegritas,” ujarnya.
Boyamin menyebut pegawai rutan harus sering dirotasi untuk memperkecil peluang pungli.
Selain itu, katanya, setiap sudut rutan harus dipasangi CCTV yang bisa dilihat Pimpinan KPK.
“Untuk menghindari atau mengurangi itu maka pegawai rutan harus sering dirolling, gitu. Sering diganti, dan ketika mulai ada nampak beberapa kemudahan, misal ada pegawai yang bermewah atau tahanan megang HP berarti itu ada pungli, atau bahkan suap segala macam,” katanya.
“Juga memaksimalkan CCTV sampai pimpinan tahu, sebanyak-banyaknya CCTV, lorong-lorong harus ada, sehingga ini terpantau, itu saran saya dua aja, rolling dan memperbanyak CCTV,” tambahnya.
Kasus Pungli Rutan KPK
Ada 15 mantan pegawai Rutan KPK yang didakwa melakukan pungli. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK.
Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.
Berikut ini 15 terdakwa kasus ini:
- Deden Rochendi
- Hengki
- Ristanta
- Eri Angga Permana
- Sopian Hadi
- Achmad Fauzi
- Agung Nugroho
- Ari Rahman Hakim
- Muhammad Ridwan
- Mahdi Aris
- Suharlan
- Ricky Rachmawanto
- Wardoyo seluruhnya
- Muhammad Abduh
- Ramadhan Ubaidillah.