KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Pakar Hukum Giring Gugatan Praperadilan Untuk Kasus Firli Bahuri

Kasus.co.id by Kasus.co.id
26 Aug 2024
in Nasional, Highlights
0
Pakar Hukum Giring Gugatan Praperadilan Untuk Kasus Firli Bahuri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyorotgi dugaan kasus gratifikasi hingga pemerasan mantan ketua KPK Firli Bahuri bisa didesak dengan cara melakukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Jika terlalu lama dilimpahkan maka masyarakat selaku stakeholder, bisa melakukan upaya hukum kepada Kejaksaan dan Kepolisian melalui gugatan praperadilan,” katanya, 25/08/2024.

Abdul Fickar menyebut upaya hukum itu bisa dilakukan bila kasus yang menjerat eks pucuk pimpinan KPK itu terus digantung Polda Metro Jaya.

Gugatan praperadilan bisa dilayangkan oleh masyarakat yang konsen terhadap pemberantasan korupsi.

“Harus menggugat polisi dan jaksa, baik secara perdata gugatan kerugian maupun melaporkan penyimpangan ini secara pidana,” ungkap Abdul Fickar.

Abdul Fickar menyebut kasus Firli Bahuri tak ada batas waktu penyelesaiannya. Sebab, Firli Bahuri tidak ditahan.

“Kalau dia ditahan biasanya penanganan kasus disesuaikan dengan masa tahanannya, tetapi karena tidak ditahan tidak ada pembatasan waktunya. Karena itu seharusnya masyarakat anti korupsi mengajukan upaya hukum praperadilan agar kasus secepatnya naik ke pengadilan,” katanya.

Terlepas dari itu, Abdul Fickar mengatakan berdasarkan informasi yang beredar perbaikan berkas di Polda Metro Jaya lama karena adanya penambahan pasal dakwaan.

Yaitu penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan serta Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tentang larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang berurusan di Lembaga Antirasuah itu.

“Sehingga, pasal dakwaannya menjadi berlapis. Ya jika sdh selesai pasti akan diserahkan kepada kejaksaan, saya optimis kejaksaan akan melanjutkannya ke pengadilan,” ungkapnya.

Pada kesempatan lain, eks penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan terkait lambatnya proses kasus Firli Bahuri.

BACA JUGA  Respon KPK Terkait Korupsi Dana CSR BI-OJK

“Seharusnya, kasus Firli Bahuri ini mudah, apalagi sudah ada fakta-fakta persidangan di sidang kasus tindak pidana korupsi yang ditangani KPK yaitu (terdakwa) SYL,” kata Yudi kepada Medcom.id, Minggu (25/8).

Yudi mengatakan dalam persidangan SYL ada beberapa hal yang sangat penting terkait kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Firli Bahuri. Yaitu dugaan tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

“Ya bagi saya seharusnya bisa segera dilimpahkan perkara ini dan kejaksaan pun segera P-21, karena ini penting juga supaya kasus ini tidak berlarut-larut,” ungkap Yudi.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Respon Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan tak akan menggantung status tersangka Firli.

Polisi disebut akan melakukan penyidikan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Saat ini pemberkasan perkara masih dilakukan.

“Kami janji menuntaskan penyidikan perkara a quo. Saat ini terus berprogres, penyidikan masih terus berlangsung nanti ada update akan kita sampaikan,” kata Ade kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Sementara itu, SYL telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK. Dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

BACA JUGA  30 Saksi Kasus Korupsi Rumah Dinas Bupati Lampung Timur Diperiksa Kejati Lampung

SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali.

Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.

Print PDF
Tags: Abdul FickarFirli BahuriKPKSYL
Previous Post

Jumlah PHK Karyawan Meningkat Dari Tahun Lalu

Next Post

Jual Beli Tanah Ilegal Di Morowali Utara

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Jual Beli Tanah Ilegal Di Morowali Utara

Jual Beli Tanah Ilegal Di Morowali Utara

Dugaan Korupsi PDAM Lampung Hingga Puluhan Miliar

Dugaan Korupsi PDAM Lampung Hingga Puluhan Miliar

Respon Menperin Terkait Tsunami PHK Tekstil

Respon Menperin Terkait Tsunami PHK Tekstil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia