Kasus.co.id, Jakarta – Jakarta Justice Forum (JJF) mendapatkan kehormatan untuk mengelar diskusi panel Bersama Program Pasca Sarjana Universitas Sjakhyakirti (Unisti) Palembang. Diskusi panel dengan tema “Kebijakan Publik di Bawah Bayang-bayang Tindak Pidana Korupsi” menghadirkan nara sumber Prof. Dr. H.M. Edwar Juliartha S.Sos., MM (Direktur Pasca Sarjana Unisti), Dr Junaedi Saibi S.H., M.Si., LL.M., (Chair Person JJF, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan M. Adrian Agustiansyah SH, M.Hum (Kepala Perwakilan Ombudsman Prov. Sumetara Selatan).
Dalam diskusi tersebut Prof Edwar menyampaikan pentingnya faktor integritas dalam menjalankan kebijakan publik. “Sebaik apapun sistem kalau pejabatnya tidak memiliki integritas tinggi maka sistem itu tidak ubahnya hanya pemanis, seperti toping ice cream,” ujarnya.
Edwar menegaskan bahwa kebijakan publik yang baik adalah yang terukur. “If you can’t measure, you can’t manage”. Sayangnya, menurut Edwar, birokrat yang professional tak jarang mendapat kendala di lingkungannya, yakni ancaman dikucilkan jika tidak mengikuti kebiasan yang koruptif di tempat kerjanya. Dalam konteks inilah perlu ada sistem monitoring dan partisipasi publik agar sistem berjalan lancar dan diisi birokrat yang capable dan professional.
Sementara itu, Junaedi Saibih menekankan perlunya memaksimalkan fungsi pengawasan internal agar penyalah gunaan kebijakan publik bisa dikontrol dan dikendalikan.
“Saya prihatin dengan kecenderungan mudahnya menarik kasus kebijakan publik ke wilayah tindak pidana korupsi. Periksa dulu wilayah administratifnya, audit dengan benar, pejabat akan takut berinovasi jika mudah sekali dikriminalisasi,” ujar Junaedi.
Juinaedi menilai yang terjadi saat ini adalah draconian law mechanism. Hukum digunakan untuk menakut-nakuti dan melakukan aneksasi secara paksa.
“Hukum harus ditegakan dengan baik, jangan dijadikan alat kekuasaan. Buktikan dulu kerugian negaranya, lakukan audit dengan benar. Maksimalkan fungsi BPK sebagai auditor resmi negara,” ujar Junaedi.
Adrian Agustiansyah, dalam forum ini menyampaikan pengalamnya selaku kepala perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan. Pelayanan publik yang buruk menurut Adrian adalah pintu masuk korupsi. Slogan “katakan tidak pada korupsi” dalam praktiknya tidak sepenuhnya bisa dijalankan.
“Tidak ada jaminan instansi yang mendapat predikat WTP tidak ditemukan korupsi di tingkat pelayan publiknya,” jelas Adrian.
Jakarta Justice Forum menurut Junaedi merupakan bagian dari Pendidikan politik yang dilakukan Jakarta Justice Forum dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
“Kita ingin mendobrak perguruan tinggi sebagai Menara gading. Akademisi harus speak up terhadap penyimpangan hukum dan persoalan ketidak adilan,” pungkas Juanedi.
Rencana selanjutnya, JJF akan menggelar diskusi panel di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 30 Januari 2025, pkl 08.00 – 12.30 WIB, dengan mengangkat tema “Paradigma Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi & Indikasi Muatan Politik”. Pembicara Dr. Mudzakir, S.H., M.H., Hadi Rahmat Purnama, S.H., LL., Dr. Nathalia Naibaho, S.H., M.H., Zaid Mushafi S.H., M.H. dan Dr. Junaedi Saibih, S.H., M.Si, LL.M. selaku Chairperson JJF).
Diskusi panel diselenggarakan di ruang Auditorium Fakultas Hukum Lantai 4. Universitas Islam Indonesia. Jl. Kaliurang Km. 14,5, Sleman, Yogyakarta.