Kasus.co.id, Jakarta- Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) ramai-ramai mengumpulkan uang untuk Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sejumlah Rp.800 juta.
Hal ini disampaikan Kasdi Subagyo selaku Sekertaris Jendral Kementan saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.
Ketua majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuturkan pertanyaan yang dimulai dengan pertemuan Syl dengan Firli Bahuri di lapangan bulu tangkis. Kemudian, Kasdi juga membeberkan perintah SYL dengan mengumpulkan eselon 1 Kementan terkait pemberian uang untuk Firli Bahuri karena adanya penyelidikan KPK tentang pengadaan sapi Kementan.
“Untuk apa Pak Menteri ketemu ketua KPK di lapangan badminton? Yang ada di berita itu?” tanya hakim dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
“Bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Nah, Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi,” ujar Kasdi.
Syl melakukan langkah antisipasi dengan mengumpulkan uang untuk Firli yang berasal dari hasil patungan sejumlah direktorat di Kementan. “Jadi begini, setelah disampaikan (SYL) pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli,” kata Kasdi.
Kasdi mengatakan, Hatta bakal menyerahkan uang Rp 800 juta untuk keperluan Firli Bahuri melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Sekjen Kementan itu merasa adanya dilema terkait pemberian uang tersebut. Kasdi mengatakan jika tidak mematuhi perintah akan kehilangan jabatannya di Kementan. Walaupun pada kenyataannya Kasdi mengungkapkan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan yang salah.
“Tadi terkait dengan saudara itu seperti melaksanakan perintah-perintah atau pengumpulan-pengumpulan itu seakan-akan tertekan atau dipaksa. Sebenernya apa yang menjadi dasar saudara merasa ketakutan kehilangan jabatan atau bagaimana?” tanya hakim anggota Ida Ayu Mustikawati pada sidang.
“Ya itu Yang Mulia,” jawab Kasdi.
“Kehilangan jabatan?” tanya hakim.
“Takut kehilangan jabatan,” jawab Kasdi.
“Padahal saudara tahu apa yang saudara lakukan itu salah?” tanya hakim.
“Jadi karena dilema itu terpaksa maka itu terus bergulir Yang Mulia, jadi terus kami laksanakan aja itu,” jawab Kasdi.
“Apakah tidak ada itikad atau keinginan saudara untuk menolak karena saudara tahu itu salah?” tanya hakim.
“Takut Yang Mulia,” jawab Kasdi.
“Takut kehilangan jabatan?” tanya hakim.
“Tadi itu. Dan dua yang sampaikan sebagai dilema tadi. Satu kehilangan jabatan yang kedua adalah saya diberi tanggung jawab untuk senantiasa bisa melaksanakan tugas yang pada SK yaitu yang membuat saya terus melakukan hal yang sama,” jawab Kasdi.