Kasus.co.id, Jakarta – ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung mengungkapkan, pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terjerat dalam kasus korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024.
“Yang pasti ada,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (7/1/2025).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eselon I dan II dari KLHK sebagai tersangka dalam kasus tata kelola perkebunan kelapa sawit.
ST Burhanuddin menerangkan bahwa penyidik saat ini sudah menginventarisir tindak pidana perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus tersebut.
“Ada beberapa hal perbuatan melawan hukum kita sudah inventarisasi dan kami sedang pendalaman,” jelas dia.
“Tentunya dalam waktu, ya mungkin sebulan lagi, kita akan sampaikan,” lanjut dia.
Di lain sisi, ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai potensi keterlibatan eks Menteri KLHK dalam kasus itu.
“Nanti dulu, jangan tergesa-gesa,” pungkasnya.
Diketahui bahwa sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit periode 2005-2024.
Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut perbuatan melanggar hukum yang berkaitan dengan proses pembebasan lahan sejak tahun 2005 itu menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti, dokumen, dan barang elektronik dari hasil penggeledahan sejumlah ruangan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan saksi-saksi,” tegas Harli.