Kasus.co.id, Jakarta – Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Maret 2025. Tak tanggung-tanggung, kali ini Febrie dilaporkan atas empat kasus sekaligus.
Empat laporan itu yakni kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan atau korupsi dalam penyidikan kasus korupsi PT Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, korupsi tata kelola tambang batubara di Kalimantan Timur, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly memastikan sudah mengantongi bukti dugaan rasuah Febrie. Ronald menyebut tak berani melaporkan seseorang jika tak memiliki bukti kuat.
“Ya (miliki bukti kuat). Tempo hari kan saat di DPR yang bersangkutan sempat membantah bahwa lelang asset tambang dalam kasus Jiwasraya dilakukan oleh PPA. Karena bantahannnya, kami sampaikan 3 kasus dugaan lainnya,” ujar Ronald saat dihubungi, Rabu (12/3/2025).
Ronald menyebut, sebelumnya pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dalam penanganan kasus Jiwasraya. Namun karena Febri sempat membantah, maka pihaknya menyampaikan tiga laporan penyelahgunaan penanganan kasus korupsi lainnya ke KPK.
Menurut Ronald, tiga kasus tambahan ini sengaja dia laporkan untuk menjelaskan urgensi agar kasus serupa tak terulang di kemudian hari.
“Jadi tiga kasus lainnya itu adalah penekanan bahwa apa yang kami laporkan di awal bukanlah sebuah dugaan tanpa dasar, tapi juga merupakan behavior dari terlapor dalam kewenangan jabatannya dalam penanganan kasus korupsi,” kata Ronald.
Ronald meyakini pimpinan KPK saat ini akan mengusut tuntas laporannya. Terbukti KPK di era Setyo Budiyanto mampu mengungkap kasus besar yang melibatkan orang besar di Indonesia.
“Progress masih sama seperti yang lalu, makanya kami remind dan tambahkan laporan baru ke setiap komisioner agar dapat menjadi atensi dan ada progress-nya,” kata Ronald.