Kasus.co.id, Jakarta – Girik palsu diduga digunakan dalam pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang.
Hal ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
“Dugaan sementara bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo kepada awak media, Sabtu, 1 Februari 2025.
Djuhandhani menyampaikan bahwa pihak kepolisian juga menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pagar laut di Tangerang ini.
Dia menuturkan, sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
“Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan dan 17 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” ujarnya.
Meskipun brgittu, kepolisian masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengumpulkan barang bukti terkait perkara Ini.
“Dengan berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN serta perangkatnya dan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya.