Kasus.co.id, Jakarta –
Pemulangan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos menjadi salah satu fokus pemerintah, dan pemerintah optimis dapat memulangkan Paulus Tannos.
Sejumlah dokumen yang diminta Singapura kini tengah disiapkan.
“Kita berpikir optimis bahwa semua dokumen bisa dilengkapi dan secara prosedural bisa dikembalikan,” kata Dirjen AHU Kementerian Hukum Widodo di Jakarta yang dikutip pada Kamis (30/1).
Pemerintah meyakini perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dan Singapura bakal berjalan mulus pada kasus Tannos. Masyarakat diharap bersabar sampai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu dipulangkan untuk diadili.
“Dan kita lakukan penegakan hukum sesuai dengan konsep negara hukum kita,” ujar Widodo.
Diketahui sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E. Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.