Kasus.co.id, Jakarta- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali melanjutkan persidangan perkara Hakim Agung Gazalba Saleh. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa perkara gratifikasi dan pencucian uang itu ditahan lagi.
“Tolong dilaksanakan ya,” perintah ketua majelis Fahzal Hendri pada sidang Senin, 8 Juli 2024.
Penahanan Gazalba berdasarkan penetapan yang diteken Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Juli 2024.
Gazalba bakal kembali menjalani penahanan di Rutan Kelas 1A Jakarta Timur Cabang KPK atau di Gedung Merah Putih KPK.
“Paling lama 57 hari karena kemarin sudah terpakai 3 hari,” hakim Fahzal menjelaskan penetapan perpanjangan penahanan Gazalba.
Penasihat hukum Gazalba, Aldres Napitupulu keberatan atas penetapan ini dan menyerahkan surat permohonan agar Gazalba tidak ditahan.
Majelis hakim menyatakan tidak bisa mengabulkan permohonan penasihat hukum. “Walaupun kami yang menyidangkan perkara ini tapi masa penahanan dari majelis hakim sudah lewat ya, bisa paham kan?” ujar hakim Fahzal.
“Paham, paham, Yang Mulia,” jawab Aldres.
Gazalba kemudian menyampaikan permohonan agar tidak ditahan. “Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat yang dari penasihat hukum saya,” pintanya.
Majelis hakim mengatakan agar Gazalba menjalani perpanjangan penahanan. “Begitu Pak, nanti ajukan (permohonan) dulu, nanti kami periksa ya,” jawab hakim Fahzal.