Kasus.co.id, Jakarta – Ian Iskandar selaku kuasa hukum dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendesak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya karena kurang bukti.
Kuasa hukum Firli menjelaskan bahwa setelah mencermati proses penyidikan yang berlangsung ditambah tidak adanya bukti yang cukup, maka seharusnya penyidikan dihentikan.
“Polda Metro Jaya wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana,” kata Ian di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Ian turut mengatakan bahwa berkas perkara dari Firli sudah empat kali dikembalikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jaya, untuk dilengkapi karena dinilai belum memenuhi syarat materiil.
“Dimana, salah satu petunjuk jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui, dan mengalami sendiri sekurang kurangnya dua orang saksi,” ujarnya.
Di sisi lain kepolisian telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi. Namun, menurutnya penyidik tetap belum memenuhi alat bukti keterangan saksi dan dapat diartikan, tidak ada bukti yang relevan untuk mendukung tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Sementara, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyebut kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera tuntas dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan ya, kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” kata Karyoto saat memimpin Acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun turut menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
“Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” kata Ade Safri.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun turut menyampaikan bahwa laporan dari penyidik terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan, terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.
“Insyaallah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” tandasnya.