Kasus.co.id, Jakarta – Kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan Firli Bahuri seorang Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijanjikan akan dituntaskan oleh pihak kepolisian. Hal ini untuk merespons masih banyaknya kasus korupsi yang belum tuntas oleh Polri sepanjang 2024.
“Insyaallah secepatnya, akan kita rampungkan dan lengkapi berkas perkaranya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 2 Januari 2025.
Ia juga menjanjikan bahwa penyidikan akan berjalan secara profesional, yakni prosedural dan tuntas. Kemudian, transparan dan akuntabel.
Ade menerangkan bahwasanya koordinasi efektif terus dilakukan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk pemenuhan petunjuk P-19 dari JPU. P-19 adalah pengembalian berkas perkara oleh jaksa untuk dilengkapi penyidik Polri.
Ade pun turut mengatakan bahwa, koordinasi juga dilakukan dengan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK wilayah DKI Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024. Koordinasi itu berlangsung di lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Di mana pada prinsipnya KPK mendukung secara optimal upaya-upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polri dan mendorong percepatan penyelesaian berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum,” ungkap Ade Safri.
Ia menerangkan bahwa pada kesempatan tersebut, penyidik juga menyampaikan perkemb sidik yang telah dilakukan hingga saat ini. Termasuk upaya pemenuhan petunjuk P-19 oleh tim penyidik.
“Juga disampaikan bahwa tidak ada kendala maupun hambatan dalam penyidikan yang dilakukan serta dalam pemenuhan petunjuk P-19,” terang Ade.
Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri Jenderal menyebutkan bahwa pihaknya mengungkap 1.280 kasus korupsi sepanjang 2024 dengan jumlah tersangka yang ditangkap 830 orang. Namun, dari ribuan kasus itu masih ada 849 perkara korupsi yang belum tuntas.
“Sepanjang tahun 2024 kami berhasil mengungkap 1.280 perkara korupsi dengan penyelesaian perkara sebanyak 431 perkara atau 33,7?n mengamankan sebanyak 830 tersangka,” kata Kapolri dalam paparan rilis akhir tahun (RAT) dikutip Rabu, 1 Januari 2025.
Kasus suap mantan Ketua KPK firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi salah satu kasus yang masih ditangani polisi saat ini. Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini mangkrak setahun lebih.
Pada Kamis, 23 November 2023, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL, Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup.