Kasus.co.id, Jakarta – Dugaan korupsi dana hibah Rp 27 miliar yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima tahun 2024 sedang diusut oleh Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah tersebut diambil setelah adanya laporan dari masyarakat pada Januari 2025 kemarin.
“Iya, ada laporan,” kata Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Disampaikan oleh Abdul Malik, bahwasanya setelah menerima laporan terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran ini, pihaknya langsung memanggil para pihak terkait untuk diklarifikasi.
Tetapi, ia belum bisa menyebutkan berapa orang yang sudah dipanggil untuk klarifikasi oleh anggotanya di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima.
“Baru kita panggil klarifikasi. Nanti kami cek di Tipikor,” ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin mengakui adanya laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di KPU Bima tahun anggaran 2024.
Hanya saja, ia belum mengetahui jelas apa yang menjadi materi laporan dari masyarakat tersebut.
“Tapi kita hormati karena hak orang untuk melapor itu. Kita menunggu proses hukum saja,” kata Ady Supriadin saat dimintai tanggapan, Rabu.
Ady menyampaikan, dana hibah Rp 27 miliar yang dikelola untuk pelaksanaan Pilkada 2024 masih berjalan.
Tahun anggarannya akan berakhir pada Maret 2025. Laporan pertanggung jawaban atau LPJ penggunaan anggaran juga belum dilakukan, termasuk proses audit internal maupun oleh BPK.
“Anggaran Pilkada ini kan masih sampai Maret. Dari mana kita mengetahui kerugian negaranya. Nanti kan ada audit internal dan BPK,” ucapnya.
Beberapa hal tersebut, kata dia, sudah disampaikan langsung pihaknya ke penyidik atas inisiatif sendiri setelah mengetahui adanya laporan masyarakat itu.
“Iya kita sudah koordinasi dengan pihak kepolisian. Intinya kita menghormati proses hukum,” kata Ady Supriadin.