Kasus.co.id, Jakarta – Kasus pemerasan terhadap warga negara asing yang menyaksikan acara musik Djakarta Warehouse Project (DWP) berbuntut dengan sanksi tegas Polri terhadap sejumlah anggota terlibat.
Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Universitas Tri Sakti mendesak bahwa sudah seharusnya sanksi berat diberikan kepada setiap anggota Polri terlibat. Khususnya, mereka yang terbukti mendapat uang hasil memeras.
“Mereka yang terlibat tindak pidana harus menjalani pemeriksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Siapapun sepanjang menerima aliran dana bisa diperiksa dan dipidanakan,” kata Fickar kepada awak media seperti dikutip Minggu (19/01/2025).
Fickar mengerti bahwasanya memang saat ini mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak sudah dipecat dari institusi kepolisian.
Namun sejatinya, penelusuran tidak berhenti di sana.
Pasalnya tak menutup kemungkinan, masih ada oknum polisi lainnya diperiksa jika ikut merasakan uang hasil pemerasan tersebut.
“Tergantung aliran uang sampai ke laut atau ke mana,” ujar Fickar.
Fickar menuturkan bahwasanya ia berharap kasus pemerasan ini menjadi catatan penting bagi aparat kepolisian agar semakin menegakkan keadilan dan transparan dalam penanganan kasus tersebut. Serta mendalami pihak terlibat sesuai bukti di lapangan.
“Bekerja konsisten sesuai alat bukti yang ada,” Fickar menandasi.
Diketahui sebelumnya, total sudah 20 polisi dikenakan sanksi etik buntut kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) yang diduga mencapai Rp2,5 miliar.
Sidang tersebut digelar secara maraton sejak 31 Desember 2024 hingga saat ini.
“Intinya 18 kan sudah (disidang etik) sebelum ini. Jadi 20 dengan kemarin,” ujar Kabag Penum Ropenmas Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago kepada wartawan, Selasa (14/01/2025).