KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Prabowo: Vonis Koruptor 50 Tahun!, Kejagung Sambut Antusias

Kasus.co.id by Kasus.co.id
02 Jan 2025
in Nasional, Highlights
0
Prabowo: Vonis Koruptor 50 Tahun!, Kejagung Sambut Antusias
0
SHARES
1
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai koruptor dihukum 50 tahun penjara di sambut antusias oleh Kejaksaan Agung. Kejagung mengaku mendukung pernyataan Presiden Prabowo.

“Terkait dengan pernyataan Bapak Presiden tentu kami sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau dan kami sangat responsif terkait dengan pernyataan beliau,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI.

Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum menjelaskan bahwa  Kejagung langsung memberi respons atas pernyataan Presiden Prabowo. Dia menyebut saat ini pihak penuntut umum sudah mengajukan banding ke pengadilan terkait hasil putusan hukuman 6,5 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun.

“Oleh karenanya kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum ya melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” jelas Harli.

Harli pun uturt menjelaskan mengenai pernyataan Presiden Prabowo yang meminta agar hukuman koruptor rugikan negara triliunan rupiah dihukum selama 50 tahun. Dia mengatakan terkait hukuman, Kejagung masih berpegangan pada regulasi atau aturan hukum yang berlaku saat ini di UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Harli menuturkan bahwa  saat ini pihak penuntut umum tengah menyusun butir maupun poin yang ada dalam dalil terkait memori banding. Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan, penyusunan memori banding sudah dilakukan dengan memanfaatkan catatan persidangan.

“Dan saat ini pihak penutup umum sedang fokus dalam rangka menyusun butir-butir atau poin-poin dari dalil-dalil yang terkait dengan memori banding. Nah memang kami berkomitmen walaupun barangkali salinan keputusannya masih kita tunggu tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh jaksa penutup umum maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman ya,” terang Harli.

BACA JUGA  Eks PJ Kades dan 2 Stafnya Jadi Tersangka Korupsi Dana APBDes

“Sebagai dasar untuk menyusun dari dalil yang kita sampaikan dan karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat yang diajukan bahwa penutup umum menuntut yang bersaksikan 12 tahun tapi hanya diputus 6,5 tahun 5 bulan kan, 6,5 tahun dan oleh karenanya sekali lagi kami sangat mendukung apa yang disampaikan beliau dan kita responsif melakukan upaya-upaya untuk banding terhadap itu.” pungkasnya.

Sedangkan, Zaenur Ruhman selaku peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) memberikan catatan terkait pernyataan Prabowo yang mengusulkan koruptor divonis sampai 50 tahun penjara.

Ia memahami keprihatinan Prabowo terkait masifnya korupsi yang terjadi di Indonesia dan juga rendahnya vonis yang dijatuhi majelis hakim kepada koruptor. Namun, ia mengatakan sebaiknya menghargai putusan pengadilan sebagai produk dari yudikatif.

Diketahui, kasus yang disinggung Prabowo mengarah ke kasus korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun, di mana salah satu terdakwanya adalah Harvey Moeis. Kemudian Harvey pun divonis 6,5 tahun penjara.

Print PDF
Tags: Harvey MoeisKorupsiPrabowo. Kejaksaan Agung
Previous Post

Sertifikasi Tanah Wakaf Dipercepat oleh Kementerian ATR

Next Post

5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pakar Hukum: Tidak Dibenarkan

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pakar Hukum: Tidak Dibenarkan

5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah, Pakar Hukum: Tidak Dibenarkan

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Untuk Kesekian Kalinya Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Korupsi SYL

Polisi Didesak Stop Penyidikan Firli Bahuri Karena Dinilai Kurang Bukti

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia