KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

PT TRPN Akui Kesalahan, Kasus Pagar Laut Bekasi Selesai?

Kasus.co.id by Kasus.co.id
03 Mar 2025
in Nasional, Highlights
0
PT TRPN Akui Kesalahan, Kasus Pagar Laut Bekasi Selesai?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Penyelesaian kasus pemasangann pagar laut ilegal di perairan Bekasi, Jawa Barat, dilakukan dengan pengenaan denda adminnistratif sebesar Rp 2 miliar kepada pihak yang bertanggung jawab.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak yang terlibat telah membayar denda tersebut, menutup sengketa yang sempat menjadi perhatian publik.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengonfirmasi bahwa pembayaran denda administratif telah diterima oleh KKP pada Jumat (28/2).

Hal ini sesuai dengan Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 yang menetapkan sanksi administratif bagi PT TRPN atas pelanggaran yang dilakukan.

Menurut Ipunk, PT TRPN bersikap kooperatif sepanjang proses penyelesaian kasus. Perusahaan tersebut juga telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri dan mengakui kesalahan dalam pemanfaatan ruang laut yang dilakukan tanpa izin resmi.

“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.

PT TRPN diketahui melanggar aturan terkait reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Selain itu, perusahaan ini juga melakukan pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa PKKPRL yang semestinya menjadi syarat utama dalam pemanfaatan ruang laut.

Kasus pagar laut Bekasi mendapat perhatian serius dari KKP yang bertindak tegas sejak awal. Kementerian ini menyegel kegiatan reklamasi dan pemagaran laut ilegal di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi.

Keputusan penyegelan tersebut diambil karena PT TRPN tidak memiliki dokumen PKKPRL yang diperlukan dalam melakukan aktivitas reklamasi dan pembangunan pagar laut.

Pelanggaran ini melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA  Kasus Pagar Laut Bekasi, PT TRPN Diperiksa Bareskrim

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin resmi dari pemerintah guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Selain pengenaan denda administratif, Polri juga mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus pagar laut ini. Penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi pelanggaran hukum lebih lanjut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi kepatuhan terhadap aturan yang berlaku guna mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta (27/2), menyatakan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini.

Pemerintah telah mengambil tindakan mulai dari penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran pagar laut, hingga pengenaan denda administratif kepada PT TRPN.

Print PDF
Tags: Pagar Laut BekasiPT TRPN
Previous Post

Bareskrim akan Menetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Next Post

Komdigi Takedwon Situs Pemerintah Tak Aktif, DPR: Titik Awal Perkuat Keamanan Siber

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Komdigi Takedwon Situs Pemerintah Tak Aktif, DPR: Titik Awal Perkuat Keamanan Siber

Komdigi Takedwon Situs Pemerintah Tak Aktif, DPR: Titik Awal Perkuat Keamanan Siber

Korban PHK Sritex Dipastikan Segera Bekerja Kembali

Korban PHK Sritex Dipastikan Segera Bekerja Kembali

Pemerintah Siapkan 9 Perusahaan untuk Tampung Korban PHK Sritex

Pemerintah Siapkan 9 Perusahaan untuk Tampung Korban PHK Sritex

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia