Kasus.co.id, Jakarta – Penyelesaian kasus pemasangann pagar laut ilegal di perairan Bekasi, Jawa Barat, dilakukan dengan pengenaan denda adminnistratif sebesar Rp 2 miliar kepada pihak yang bertanggung jawab.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak yang terlibat telah membayar denda tersebut, menutup sengketa yang sempat menjadi perhatian publik.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengonfirmasi bahwa pembayaran denda administratif telah diterima oleh KKP pada Jumat (28/2).
Hal ini sesuai dengan Surat Dirjen PSDKP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 yang menetapkan sanksi administratif bagi PT TRPN atas pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Ipunk, PT TRPN bersikap kooperatif sepanjang proses penyelesaian kasus. Perusahaan tersebut juga telah melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri dan mengakui kesalahan dalam pemanfaatan ruang laut yang dilakukan tanpa izin resmi.
“Sudah dibayar lunas, alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT TRPN sangat kooperatif,” ujar Ipunk.
PT TRPN diketahui melanggar aturan terkait reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Selain itu, perusahaan ini juga melakukan pengerukan alur dan pemagaran laut menggunakan bambu tanpa PKKPRL yang semestinya menjadi syarat utama dalam pemanfaatan ruang laut.
Kasus pagar laut Bekasi mendapat perhatian serius dari KKP yang bertindak tegas sejak awal. Kementerian ini menyegel kegiatan reklamasi dan pemagaran laut ilegal di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi.
Keputusan penyegelan tersebut diambil karena PT TRPN tidak memiliki dokumen PKKPRL yang diperlukan dalam melakukan aktivitas reklamasi dan pembangunan pagar laut.
Pelanggaran ini melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan regulasi tersebut, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin resmi dari pemerintah guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Selain pengenaan denda administratif, Polri juga mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus pagar laut ini. Penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi pelanggaran hukum lebih lanjut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi kepatuhan terhadap aturan yang berlaku guna mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI di Jakarta (27/2), menyatakan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini.
Pemerintah telah mengambil tindakan mulai dari penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran pagar laut, hingga pengenaan denda administratif kepada PT TRPN.