Kasus.co.id, Jakarta – Uang senilai lebih dari Rp 350 Miliar berhasil disita oleh penyidik Komisi Pemberanntasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
“Pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Tessa mahardhika selaku juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun turut menerangkan bahwasanya pihaknya tidak hanya menyita rupiah saja, penyidik KPK juga menyita 6.284.712,77 dolar AS dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama para pihak terkait lainnya.
Tidak hanya dolar Amerika dan Rupiah, penyidik KPK pun turut menyita uang 2.005.082 dolar Singapura dari satu rekening atas nama pihak terkait perkara tersebut.
“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” ujar Tessa.
Pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara terus dilakukan oleh penyidik KPK.
KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari (RW).
KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya dalam penyidikan tersebut.
Penyidik KPK pun turut menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
Asal usul barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.
KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.