Kasus.co.id, Jakarta – Rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” disematkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto terlihat meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis (20/2) sore. Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut di atas.
Tessa Mahardhika selaku Juru Bicara KPK menekankan bahwa penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.
“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa.
Diterangkan oleh Tessa bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti.
Dia juga mengatakan undang-undang mensyaratkan bahwa dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, meski demikian KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dibuka di hadapan publik dalam sidang praperadilan.
Respon PDIP
Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menanggapi penahanan Hasto oleh KPK, menilai tidak ada urgensi KPK untuk melakukan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
“Tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan (Hasto Kristiyanto),” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (20/2) malam.
Ia melihat, Hasto selalu kooperatif dan masih mengikuti proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Adapun PN Jaksel telah menetapkan sidang perdana pada 3 Maret 2025.
“Kalau alasan untuk melarikan diri, Mas Hasto tidak akan ke mana-mana dan selalu patuh dan datang setiap kali dipanggil,” ujarnya.
Selain itu, Ronny yang juga kuasa hukum Hasto Kristiyanto mengatakan kliennya juga sedang sibuk mengerjakan banyak agenda partai, termasuk menyiapkan Kongres PDIP pada April 2025. Untuk itu, Hasto tidak akan mungkin lari dari proses hukum yang tengah dihadapi saat ini.
Sementara, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal untuk menggantikan Hasto Kristiyanto yang saat ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun dalam konferensi pers yang sama. “Ibu ketua umum (Megawati Soekarnoputri) tidak menunjukkan Plt Sekjen (mengganti Hasto Kristiyanto),” kata Komarudin.
Dia mengatakan komando dikendalikan langsung oleh Megawati Soekarnoputri. Untuk itu, semua kader partai berlambang banteng moncong putih di Parlemen harus menunggu instruksi Megawati.
“Karena fraksi itu adalah perpanjangan tangan dari DPP partai,” ujarnya.
Respon Ketua KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan tak ada politisasi terkait penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Berkaitan dengan penyampaian politisasi, sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan hal tersebut ya, sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2) malam.
Setyo mengungkapkan penyidik mempunyai alasan objektif dan subjektif untuk menahan seorang tersangka, termasuk pertimbangan kecukupan alat bukti dan barang bukti.
“Alasan penahanan itu adalah alasan subjektif yang dimiliki oleh penyidik, dipertimbangkan pastinya kekhawatiran untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan pastinya kami untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, pemeriksaan-pemeriksaan ya juga termasuk nanti akan mendetailkan terhadap alat bukti, dokumen dan lain-lain yang segera dilakukan oleh penyidik,” ucap Setyo.