Kasus.co.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga nama tersangka kasus dugaan korupsi APD Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2020.
“Bahwa penyidikan perkara sejak September 2023. KPK tetapkan tiga tersangka,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Tessa mengatakan pengadaan APD itu menggunakan dana siap pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2020. Perbuatan korupsi para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
“Dugaan kerugian sebesar Rp 300 miliar,” ujar Tessa.
Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan asset para tersangka. Total ada delapan aset milik tersangka beserta uang tunai yang telah disita penyidik KPK pada Juni 2024.
“Pada Juni 2024 penyidik KPK telah melakukan penyitaan. Pertama, 6 rumah dan 2 unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran harta untuk kedelapan aset tersebut sebesar Rp 30 miliar,” ujar Tessa.
“Penyitaan uang tunai dari tersangka dan bisnis tersangka sebesar Rp 1 miliar 540 juta,” sambungnya.
Sebelumnya, proses penyidikan kasus APD Covid-19 itu bermula dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengindikasikan adanya kerugian negara pada pengadaan tersebut. Indikasi kerugian keuangan negara itu berasal dari koreksi kewajaran harga sebesar Rp625 miliar.
Lembaga antirasuah pun mengendus adanya dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up pada kasus dugaan korupsi APD Covid-19 itu. Penyidik disebut memiliki alat bukti terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
KPK Periksa Pejabat Kemenkes
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana. Pemanggilan tersebut terkait kasus proyek alat pelindung diri (APD) di Kemenkes tahun 2020-2022.
Setelah pemeriksaan, Budi mengaku tidak terlibat dalam penetapan harga APD yang berujung jadi persoalan korupsi.
“Proses pengadaan APD dari awal 2020 di mana saya sebagai PPK pengganti sebenarnya. Yang menetapkan harga bukan saya, yang menunjuk penyedia juga bukan saya. Barang itu juga sudah diambil duluan bukan saya yang ambil,” kata Budi usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2024).
Budi menyapaikan tidak terlibat dalam penentuan harga APD Kemenkes karena harga itu ditentukan oleh pihak BNPB.
“Dari BNPB prosesnya, saya hanya PPK pengganti. Prosesnya di BNPB saat itu,” katanya.
Budi membantah ada harga fiktif yang terjadi dalam pengadaan APD. Dia menyebut kasus itu berkaitan dengan dugaan adanya penetapan harga yang tidak wajar.
“Kalau fiktif nggak ya. Cuma ada ketidakwajaran harga hasil audit BPKP,” ujar Budi.
Budi mengaku bahwa dirinya hanya melakukan tugas yang sebelumya ditunjuk sebagai Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) oleh atasannya.
“Karena saya ditunjuk, saya ditunjuk sebagai PPK oleh pimpinan saya. Ya karena perintah jabatan, ya saya tidak bisa menghindar saat itu,” kata Budi.
KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada lima orang terkait korupsi di Kemenkes. Lima orang itu terdiri dari dua ASN dan tiga pihak swasta.
– Budi Sylvana (PNS)
– Satrio Wibowo (Swasta)
– Ahmad Taufik (Swasta)
– A Isdar Yusuf (Advokat)
– Harmensyah (PNS)
Kasus dugaan korupsi APD ini terkait proyek yang menggunakan anggaran di Kemenkes pada periode 2020-2022. Pengadaan APD itu terjadi saat masa pandemi COVID-19. KPK mengatakan dugaan korupsi di Kemenkes itu mengakibatkan kerugian negara.
Hasil penyidikan awal menemukan dugaan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Budi telah diperiksa pada 12 Februari 2024. Saat itu, penyidik mendalami pos anggaran dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes 2020. Dalam kasus itu, KPK menyatakan jumlah proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun.
Jumlah itu ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD dalam pandemi Covid-19. KPK mengklaim sudah mengantongi nama tersangka yang belum disampaikan kepada publik. KPK menyebut nama tersangka akan diumumkan bersamaan dengan upaya penahanan paksa yang bakal dilakukan.