Kasus.co.id, Jakarta- Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dalam tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili. Satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama.” ujar Rianto Adam Pontoh selaku Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ucap Rianto
“Ketiga, menghukum terdakwa Syahrul Yasin Limpo uang pengganti sejumlah Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun. Keempat, masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kelima, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.
Sebelumya Mantan Menteri Pertanian SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain itu, SYL juga diminta untuk dijatuhi denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
“Supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat agar memutuskan agar menyatakan Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara 12 tahun dikurangi selama terdakwa selama di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan,” kata jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6/2024).
SYL juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 US dolar. Jika tidak bisa mengembalikan, maka seluruh aset yang dimiliki SYL akan disita dan dilelang.
“Jika aset SYL tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidan penjara selama 4 tahun,” kata jaksa.