Kasus.co.id, Jakarta – Saksi dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 akan dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tessa Mahardhika Sugiarto selaku Juru Bicara KPK menerangkan bahwasanya langkah tersebut diambil lantaran keterangan saksi berinisial DW ini dibutuhkan penyidik.
“Saksi DW tanpa keterangan. Untuk saksi yang tak hadir keterangan, KPK akan mengambil upaya paksa berupa penjemputan untuk menghadirkan mereka ke hadapan penyidik,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (25/1).
Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini KPK menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) dan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK).
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus investasi fiktif. Penahanan dilakukan setelah Antonius NS Kosasih menyelesaikan pemeriksaannya pada Selasa (8/1/2025), dan Ekiawan pada Rabu (14/1/2025).
Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK menerangkan bahwa penempatan dana investasi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 200 miliar.
“ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut hanya menguntungkan diri sendiri atau beberapa korporasi.
Korporasi tersebut di antaranya, PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
“Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” ucap dia.