Kasus.co.id, Jakarta – Para saksi kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Mataram dalam bentuk penyaluraan bantuan sosial dengan nilai total Rp92 Miliar, dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram Mardiono di Mataram, Rabu, menyampaikan bahwa saksi tersebut berasal dari kelompok penerima dan anggota DPRD Kota Mataram.
“Sesuai petunjuk BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan), kami panggil para saksi untuk diperiksa,” kata Mardiono.
Pemeriksaan para saksi, jelas dia, merupakan tindak lanjut hasil ekspos dengan BPKP Perwakilan NTB dalam rencana audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Kejari Mataram meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi ini ke tahap penyidikan pada Januari 2025.
Mardiono memastikan peningkatan status penanganan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang sudah menemukan unsur perbuatan melawan hukum terkait pidana korupsi.
Permasalahan dana pokir DPRD Kota Mataram tahun anggaran 2024 dalam bentuk bansos ini berkaitan dengan penyaluran. Ada dugaan pemotongan jatah sehingga tiap penerima tidak mendapatkan bansos sesuai perencanaan.
Dalam perencanaan, masing masing anggota DPRD Kota Mataram menyalurkan bansos yang bersumber dari dana pokir terebut dalam bentuk uang tunai.
Uang dibagikan kepada setiap kelompok dengan nominal anggaran Rp50 jt.
Penyaluran tidak langsung diberikan pihak DPRD, melainkan melalui Dinas Perdagangan Kota Mataram.
Selain pemotongan jatah, dugaan penyelewan berkaitan dengan dokumen pelaksana anggaran (DPA) DPRD Kota Mataram.
Pihak dewan diduga mendaftarkan nama para penerima tanpa adanya usulan atau pengajuan.