Kasus.co.id, Jakarta – Dina Wulandari pihak swasta di kasus korupsi Taspen beberapa kali mangkir panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dina dipanggil sebagai saksi dugaan rasuah di PT Taspen (Persero).
“Penyidik mengimbau kepada saudara Dina Wulandari untuk mengonfirmasi kehadirannya pada pemeriksaan sebelumnya (hadir sendiri),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Januari 2025.
Tessa menerangkan bawasanya ia belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari Dina, dalam kasus investasi fiktif di Taspen. KPK mengultimatum Dina.
“Bila mana tak hadir, maka penyidik akan melakukan upaya paksa penjemputan kepada yang bersangkutan (Dina),” ujar Tessa.
Tidak bisa dipastikan oleh Tessa kapan Dina dijemput paksa. Waktu pastinya bergantung kebutuhan penyidik.
KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.
Diketahui sebelumnya, Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.
Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.
Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.
Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.