Kasus.co.id, Jakarta – Sertifikasi tanah wakaf memiliki peran krusial dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang digunakan oleh umat untuk beribadah. Sejalan dengan tujuan Program Prioritas yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Hal ini bertujuan untuk memastikan kerukunan antarumat beragama dan kebebasan beribadah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia.
Pada tahun 2025 percepatan sertifikasi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah di percepat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar baru mencapai 41 persen dari total 655.238 objek tanah wakaf di seluruh Indonesia. Meskipun angka ini menunjukkan progres.
Menteri Nusron menilai bahwa jumlahnya masih sangat kecil jika dibandingkan dengan potensi yang ada, sehingga diperlukan upaya percepatan agar seluruh tanah wakaf dapat terdaftar dengan lengkap.
“Jumlah objek tanah wakaf yang terdaftar secara nasional baru mencapai 41 persen dari total 655.238 objek tanah wakaf. Jumlah ini masih sangat kecil dibandingkan potensi yang ada, sehingga memerlukan percepatan di tahun mendatang,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, di Jakarta, Rabu.
Pada tahun 2024, 15.093 bidang tanah telah disertifikatkan oleh Kementerian ATR/BPN. Jumlah ini dinilai perlu ditingkatkan agar seluruh tanah wakaf di Indonesia bisa terdaftarkan secara lengkap.
Nusron mengemukakan salahh satu usulan untuk meng-khususkan loket untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan. Dengan adanya loket tersebut, diharapkan pengurusan sertifikasi tanah wakaf dapat terlaksana lebih cepat.
Menteri Nusron juga menyebutkan bahwa tantangan terbesar dalam proses sertifikasi tanah wakaf terletak pada kendala administratif di lapangan, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris.
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan melakukan perbaikan melalui digitalisasi sistem untuk meningkatkan kecepatan dan transparansi dalam proses sertifikas
“Untuk tanah wakaf, sertifikasi memang terkendala oleh proses panjang di lapangan, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris. Kami akan melakukan perbaikan sistem digitalisasi agar proses ini lebih cepat dan transparan,” kata Nusron.
Dengan upaya percepatan itu, Kementerian ATR/BPN berharap tanah wakaf di Indonesia akan semakin terdaftar dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Hal ini juga akan mendukung pencapaian tujuan nasional untuk memastikan kerukunan antarumat beragama dan memberikan ruang bagi umat untuk beribadah dengan tenang dan aman.