Kasus.co.id, Jakarta – Ema Sumarna, Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV dalam progam Bandung Smart City segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pekan depan, bersama empat tersangka lainnya.
Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengatakan, jadwal sidang telah terdaftar secara resmi oleh PN Bandung dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg dan 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.
“Betul minggu depan (sidang) Ema dan beberapa tersangka lainnya,” ucap Dal saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Februari 2025.
Dikatakan oleh Dal, bahwasanya PN Bandung telah menunjuk majelis hakim untuk mengadili Ema bersama beberapa tersangka lainnya.
Majelis hakim yang nantinya akan mengadili akan diketuai langsung oleh Dodong Iman Rusdani.
“Sementara untuk hakim anggota satunya itu Tasmaya dan hakim anggota duanya Ahmad Gawi,” kata dia.
Diketahui bahwa sebelumnya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dan tiga Anggota DPRD yakni Achmad Nugraha, Riantono, Ferry Cahyadi.
Mereka diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lain.
Munculnya nama Ema dalam kasus korupsi tersebut, bermula saat sidang terdakwa PT Cifo, Sonny Setiadi dan PT SMA yakni Benny beserta Andreas Guntoro.
Pada saat itu, Jaksa Penuntut Umum KPK mempertanyakan soal aliran dana Fee Proyek yang didapat dari paket pekerjaan Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Duit haram tersebut diduga mengalir kepada level APH hingga staff teras Pemkot Bandung.
“Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APDB Kota Bandung Tahun Anggaran 2020 sampai 2023,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, pada keterangan rilisnya pada beberapa waktu lalu.