Kasus.co.id, Jakarta- Suami wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Awlin Basri mengakui bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Alwin mengkonfirmasi secara langsung ketika dirinya rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung merah putih KPK, Selasa 30 Juli 2024.
“(Sudah terima SPDP) Nggih [iya],” ujar Alwin di KPK.
Alwin menyatakan akan patuh dengan proses hukum ini. Dia mengaku tidak mau mengajukan praperadilan atas pemberian status hukum tersebut.
“Sesuai hukum saja, kita pokoknya warga negara hukum, kita patuh pada hukum,” ujar Alwin.
Alwin sejatinya dipanggil bersama Hevearita. Namun, wali kota Semarang itu belum terlihat memenuhi panggilan penyidik.
KPK menggeledah sejumlah lokasi di Semarang dari kemarin, salah satunya kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kantor DPRD Jawa Tengah. Sejumlah dokumen sampai uang dibawa penyidik atas penggeledahan tersebut.
Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.
KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya Kantor Wali Kota Semarang.
Hingga kini, Lembaga Antirasuah belum memerinci barang yang diambil penyidik atas upaya paksa itu.