Kasus.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, dalam kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Dengan itu, penyidikan KPK di perkara Surya Darmadi tersebut dihentikan.
“Betul begitu adanya,” ujar Kuasa Hukum Surya, Maqdir Ismail, ketika dimintai konfirmasi, Senin (12/8/2024).
Dalam dokumen yang diberikan Maqdir, Senin (12/8), surat tersebut tertanda nomor B/360/DIK.00/23/06/2024. Surat itu ditujukan kepada Surya Darmadi.
“Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti,” demikian bunyi salah satu poin yang tertuang dalam SP3 tersebut, Senin (12/8).
Dihubungi terpisah, Jubir KPK Tessa Mahardhika membenarkan KPK telah SP3 perkara Surya Darmadi.
“Benar,” kata Tessa ketika dimintai konfirmasi.