Kasus.co.id, Jakarta- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengkritik penanganan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu, Wali Kota Semarang sekaligus kader PDI Perjuangan..
Hasto menanggapi bahwa penindakan hukum terhadap wali kota Semarang terjadi menjelang Pilkada, menimbulkan pertanyaan tentang motif politik di baliknya.
“Sebenarnya secara historis menjelang pilkada serentak memang ada berbagai dinamika politik hukum yang digerakkan oleh kebenaran,” ujar Hasto saat ditemui di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024).
Hasto mengungkapkan, fenomena ini bukan hal baru dan pernah terjadi pada pilkada sebelumnya. Ia mencontohkan kasus korupsi Bupati Ngada, Marianus Sae, yang diproses saat tengah bertarung dalam Pilgub NTT pada Pilkada 2018.
“Dulu di NTT, saudara Marianus Sae juga menghadapi kasus hukum saat pilkada. Sekarang menjadi ambigu dalam proses penegakan hukum,” kata Hasto.
Meskipun demikian, Hasto menegaskan bahwa PDIP tetap menghormati seluruh proses hukum terhadap kadernya, Hevearita, tapi dengan syarat penegakan hukum harus mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
“PDIP percaya dan kami menghormati seluruh proses hukum tersebut. Namun, harus dilakukan dengan prinsip praduga tak bersalah dan mengedepankan kebenaran dalam hukum, jangan hukum ditunggangi oleh alat kekuasaan,” kata Hasto.
Tanggapan KPK
KPK merespons pernyataan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mengatakan penggeledahan kantor Wali Kota Semarang yang juga kader PDIP sebagai kepentingan politik menjelang Pilkada 2024.
“KPK khususnya Penyidik bekerja berdasarkan kerangka hukum yaitu apakah ada perbuatan pidana yang diperkuat dengan alat bukti atau tidak,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika saat dihubungi, Sabtu (20/7/2024).
Tessa mengatakan KPK tidak mengusut perkara berdasarkan suku agama hingga ras. Termasuk juga bukan berdasarkan golongan politik.
“Bukan berdasarkan suku apa, agama apa, ras apa, atau golongan politik apa,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah memanggil Ita, usai menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Lokasi yang digeledah termasuk kantor dan rumah dinas Wali Kota Semarang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di kawasan Kota Semarang.
“Sampai dengan saat ini satgas penyidik masih berfokus melakukan kegiatan di Semarang sebagaimana teman-teman ketahui di beberapa tempat,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).