Kasus.co.id, Jakarta – Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, dituntut 4 tahun penjara. Jaksa menyakini Jemy terlibat korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemy Sutjiawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Jaksa juga menghukum Jemy membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar jaksa.
“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata Jaksa.
Hal memberatkan tuntutan adalah Jemy tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara hal meringankan tuntutan adalah Jemy belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan serta tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi.
Jaksa menyakini Jemy bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya jaksa mengungkapkan, Jemy adalah owner atau pengendali PT Fiberhome yang ingin dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2.
Jemmy melakukan pertemuan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keduanya juga terdakwa dalam kasus tersebut.
Pertemuan itu bertujuan agar Fiberhome ikut melaksanakan pekerjaan BTS 4G tahun 2021. Sebab, PT Sansaine Exindo nantinya menjadi subkontraknya.
“Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2,5 juta kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo,” kata JPU.
Jaksa juga menyebutkan Jemy menjadi donatur pembayaran hotel saat tim Bakti Kominfo melakukan kunjungan ke Barcelona, Spanyol.
“Terdakwa Jemy Sutjiawan membiayai sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452,5 juta,” ujarnya.
Jemy disebut dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 meskipun tidak memenuhi syarat. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 8,03 triliun.
Pada kesempatan lain, panasihat hukum Damianus Renjaan mengatakan akan melayangkan nota pembelaan yang bakal dibacakan pekan depan, Selasa (23/7/2024).
“Poinnya menurut kami, memang sejak awal dan berdasarkan fakta persidangan juga, Pak Jemy pasal yang didakwakan seolah beliau terlibat di dalam memberi commitment fee dari awal dan terlibat dalam proses tender sejak awal tidak terbukti,” ujar penasihat hukum Jemy, Damianus Renjaan.
Hal itu lantaran posisi Jemy yang menurut Damianus hanya sebagai subkontraktor yang menginduk pada kontraktor Fiber Home.
Dia pun menilai jaksa di dalam tuntutannya kesulitan membuktikan dakwaan terhadap kliennya.
“Wajar kalau misalnya jaksa kelihatan sulit untuk membuktikan, bahkan melakukan penuntutan dala perkara ini, ya wajar. Karena memang fakta persidangannya tidak sejalan dengan tuntutan jaksa,” kata Damianus.
“Masa subkon diminta pertanggung jawaban,” lanjut dia.