KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Terpidana Kasus Korupsi Timah Disandera Framing, Sebelum Diadili

Kasus.co.id by Kasus.co.id
17 Jan 2025
in Nasional, Highlights
0
Terpidana Kasus Korupsi Timah Disandera Framing, Sebelum Diadili
0
SHARES
5
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Praktisi Hukum Lingkungan Andy Inovi Nababan melihat bahwa para terpidana kasus tata niaga timah di Bangka Belitung mendapat tekanan sosial hebat sebelum proses peradilan dimulai. Mereka ditangkap pada bulan Februari 2024, tapi kerugiaan keuangan negara baru diumumkan Mei 2024.

“Nah kampanye mereka sebagai perusak lingkungan, koruptor telah digembar-gemborkan beberapa bulan sebelumnya, dijadikan meme, joke bahkan bully di media sosial. Ini tidak fair. Proses peradilan aja belum dimulai, tapi stigma sebagai koruptor dan perusak lingkungan sudah gencar dilakukan,” ujar Andy.

Andy mengatakan banyak masyarakat yang salah paham, seakan-akan ada uang di atas meja sebanyak Rp 300 trilyun lalu dijarah.

“Saya sangat yakin bahwa itu hanya potensi. Itu pula yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung pasca vonis. Itu bukan actual loss. Tapi potential loss,” jelas Andy.

Praktisi Hukum Lingkungan tersebut menyimpulkan bahwa nilai produksi timah seluruh terpidana dan valuasi asset perusahaan tidak akan mencapai nilai kerugian negara yang dihitung Prof Bambang Hero Saharjo.

Andy menambahkan bahwa dasar hukum yang digunakan Permen Lingkungan Hidup No 7 Tahun 2014 adalah untuk ganti rugi secara keperdataan bukan pidana apalagi tindak pidana korupsi.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korupsi dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Lima korporasi itu adalah adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, Kejagung telah memutuskan pembebanan uang kerugian negara kepada lima korporasi itu. Rinicannya, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dari kasus timah ditanggung PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, serta PT VIP senilai Rp 42 triliun.

BACA JUGA  Guru Besar IPB Ungkit Kerugian Kasus Timah Rp 271 Triliun, Harus Hitung Dampak Ini

“Ini sekitar Rp 152 triliun,” ujar Febrie.

Febrie menuturkan, pihak yang bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sisanya dari Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab, tentunya akan kita tindak lanjuti,” kata dia.

Print PDF
Tags: Andy NababanBangka BelitungKasus TimahKorupsi Timah
Previous Post

Kasus Dugaan Korupsi Taspen, KPK Panggil Petinggi PT.Asabri

Next Post

Ilegal Mining Terus Terjadi di Babel Pasca Penegakan Hukum

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Ilegal Mining Terus Terjadi di Babel Pasca Penegakan Hukum

Ilegal Mining Terus Terjadi di Babel Pasca Penegakan Hukum

4 Lokasi Digeledah KPK Usut Kasus Korupsi Taspen

4 Lokasi Digeledah KPK Usut Kasus Korupsi Taspen

Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Ini Terkait Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah

Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Ini Terkait Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

1 month ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

1 month ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

1 month ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

1 month ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia