Kasus.co.id, Jakarta – Tersangka belum ditetapkan Polri dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Penyidik masih melakukan rangkaian penyidikan.
“Belum (ada) tersangka. Karena kan skemanya harus kita sidik dulu, kumpulkan bukti, baru kita akan tetapkan tersangka,” kata Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri Brigjen Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Februari 2025.
Awal pengusutan perkara ini karena adanya temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT Duta Sarana Technology (PT DST), serta PT Maxima Inti Finance (PT MIF) periode 2012-2016.
Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar.
Diungkapkan oleh Arief, bahwa dugaan korupsi awalnya terjadi pada 2012-2014. Saat itu, LPEI bersepakat untuk memberikan pembiayaan kepada PT DST.
Namun, dalam prosesnya diduga terjadi penyimpangan pemberian kredit.
Pinjaman yang diberikan tersebut juga tidak digunakan sesuai peruntukan, sehingga berakibat kredit macet sebesar Rp45 miliar dan USD4.125.000. Kemudian, PT DST melakukan rapat direksi untuk mencari jalan keluar melunasi kredit dari LPEI itu menggunakan skema novasi.
Dari hasil rapat, disepakati ada perusahaan lain bernama PT MIF yang akan mengambil alih kredit tersebut.
“Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut,” jelas Arief.
Disebutkan juga bahwa proses novasi tersebut tidak sesuai ketentuan dan seolah-olah PT DST telah melunasi hutangnya.
Dari kesepakatan novasi itu, LPEI memberikan pembiayaan kepada PT MIF hingga senilai USD47.500.000. Namun, proses pemberian kredit dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Hasil pencarian kredit yang diterima PT MIF dari LPEI juga digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar USD9 juta. Kemudian, digunakan untuk beberapa kepentingan lainnya yang tidak sesuai perjanjian.
“Sehingga pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban (utang) kepada LPEI sebesar USD43.617.739.13 (atau setara Rp711 miliar), yang merupakan kerugian negara,” ungkap Arief.