Kasus.co.id, Jakarta – Proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari di Cilegon yang memiliki nilai kontrak Rp 39,1 miliar diungkap Polda Banten.
Kombes Yudhis Wibisana, Dirreskrimsus Polda Banten mengatakan pihaknya menetapkan direktur utama PT Tri Kencana Sakti Utama berinisial BS sebagai tersangka.
“Tersangka BS tidak melaksanakan beberapa pekerjaan utama, seperti lapis permukaan, lapis antara, dan lapis pondasi. Selain itu, terdapat kekurangan volume pemasangan cerucuk hingga 11.720 meter serta geotekstil separator kelas 2 sebanyak 6.957,30 meter,” kata Yudhis, Sabtu, 1 Februari 2025.
Yudhis menerangkan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup besar akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.
“Berdasarkan hasil audit dari BPKP Banten, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.223.562.678,32 akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi dan adanya pengurangan volume pekerjaan,” jelasnya.
Dijelaskan Yudhis bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi. Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari itu dilaksanakan pada 2020 yang dikelola oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri, sebuah Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon, yang tender pembangunan proyek itu dimenangkan oleh PT Tri Kencana Sakti Utama untuk melakukan pekerjaannya.