Kasus.co.id, Jakarta – Diduga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka dalam kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha meminjam identitas pihak lain. Dugaan ini harusnya didalami dari enam orang pada Jumat, 21 Februari.
Tessa Mahardhika selaku Juru Bicara KPK mengatakan dari enam orang yang akan diperiksa hanya dua yang hadir di Ditreskrimsus Polda D.I. Yogyakarta. Mereka adalah Wahyu Tri Widodo dan Bayu Aji Pranata Putra selaku wiraswasta.
“Penyidik mendalami adanya peminjaman nama dan identitas para saksi sebagai debitur yang dilakukan oleh para tersangka untuk mendapatkan kredit dari bank,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Februari.
Sementara untuk empat saksi yang tidak hadir adalah Anwar Nur Hamzah, Sugiyanto, Listina Handayani, dan Agus Setia Hermanto yang merupakan pihak wiraswasta. Mereka berpeluang untuk dijemput paksa.
“Penyidik mempertimbangkan untuk menghadirkan melalui upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024. Penyidikan dilakukan sejak 24 September lalu.
Total ada lima tersangka dari unsur internal dan swasta yang sudah ditetapkan. Mereka berinsial JH, IN, AN, AS dan MIA.
Dalam kasus ini, modus korupsi yang digunakan adalah pemberian fiktif kepada 39 debitur. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka disebut mencapai Rp220 miliar.