Kasus.co.id, Jakarta- Tiga mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipidana 4-7 tahun penjara di kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Jaksa membacakan tuntutan untuk Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Kominfo. Feriandi Mirza dituntut 6 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Feriandi Mirza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Jaksa juga menuntut Feriandi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Feriandi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 386.300.000 subsider 3 tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 386.300.000 dengan memperhitungkan adanya barang bukti yang disita dalam berkas perkara sebagai pembayaran uang pengganti,” kata jaksa.
Hal memberatkan tuntutan Feriandi Mirza adalah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 T), memperkaya Feriandi Mirza sebesar Rp 386.300.000, serta tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara hal meringankan tuntutan adalah Feriandi belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi serta Feriandi merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Jaksa lalu membacakan tuntutan untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Elvanno Hatorangan. Elvanno dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 2.400.000.000 subsider 3,5 tahun kurungan.
“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.400.000.000 dengan memperhitungkan adanya barang bukti yang disita dalam berkas perkara sebagai pembayaran uang pengganti,” kata jaksa.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” imbuh jaksa.
Jaksa meyakini Feriandi dan Elvanno melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Kemudian, jaksa membacakan tuntutan untuk Walbertus Natalius Wisang selaku tenaga ahli di Kominfo berupa tuntutan pidana 4 tahun penjara.
Jaksa mengatakan Walbertus melanggar Pasal 22 dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tak benar dalam kasus tersebut.
“Menyatakan Terdakwa Walbertus Natalius Wisang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tersebut dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” kata jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” imbuh jaksa.
Jaksa juga menuntut Walbertus dengan denda Rp 200 juta. Adapun jika denda itu tak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kuruangan selama 3 bulan,” ujar jaksa.