KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Mantan Pegawai Kominfo Ditahan 4-7 Tahun Penjara

Kasus.co.id by Kasus.co.id
19 Jul 2024
in Nasional, Highlights
0
Tiga Mantan Pegawai Kominfo Ditahan 4-7 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta- Tiga mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dipidana 4-7 tahun penjara di kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Jaksa membacakan tuntutan untuk Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Bakti Kominfo. Feriandi Mirza dituntut 6 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Feriandi Mirza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Jaksa juga menuntut Feriandi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Feriandi juga dituntut membayar uang pengganti Rp 386.300.000 subsider 3 tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 386.300.000 dengan memperhitungkan adanya barang bukti yang disita dalam berkas perkara sebagai pembayaran uang pengganti,” kata jaksa.

Hal memberatkan tuntutan Feriandi Mirza adalah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 T), memperkaya Feriandi Mirza sebesar Rp 386.300.000, serta tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal meringankan tuntutan adalah Feriandi belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, bersikap kooperatif mengembalikan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi serta Feriandi merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Jaksa lalu membacakan tuntutan untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Elvanno Hatorangan. Elvanno dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 2.400.000.000 subsider 3,5 tahun kurungan.

“Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.400.000.000 dengan memperhitungkan adanya barang bukti yang disita dalam berkas perkara sebagai pembayaran uang pengganti,” kata jaksa.

“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” imbuh jaksa.

BACA JUGA  Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu di Korupsi Jiwasraya

Jaksa meyakini Feriandi dan Elvanno melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Kemudian, jaksa membacakan tuntutan untuk Walbertus Natalius Wisang selaku tenaga ahli di Kominfo berupa tuntutan pidana 4 tahun penjara.

Jaksa mengatakan Walbertus melanggar Pasal 22 dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tak benar dalam kasus tersebut.

“Menyatakan Terdakwa Walbertus Natalius Wisang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tersebut dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum,” kata jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” imbuh jaksa.

Jaksa juga menuntut Walbertus dengan denda Rp 200 juta. Adapun jika denda itu tak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Walbertus Natalius Wisang sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kuruangan selama 3 bulan,” ujar jaksa.

 

Print PDF
Tags: Kasus BTSKominfoKorupsi BTS
Previous Post

Prabowo Turunkan Anggaran Makan Siang Jadi Rp. 7.500

Next Post

Nilai Kerugian Korupsi PT.Antam Hampir Rp. 1 Triliun

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Nilai Kerugian Korupsi PT.Antam Hampir Rp. 1 Triliun

Nilai Kerugian Korupsi PT.Antam Hampir Rp. 1 Triliun

Lawan Judol, Kemenhub Pecat Pegawai

Lawan Judol, Kemenhub Pecat Pegawai

Roti Aoka Mengandung Bahan Pengawet Berbahaya, Hoax

Roti Aoka Mengandung Bahan Pengawet Berbahaya, Hoax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia