KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nasional

Walhi dan Instansi Pemerintah Angkat Bicara Terkait Pagar Laut Tangerang

Kasus.co.id by Kasus.co.id
22 Jan 2025
in Nasional, Highlights
0
Walhi dan Instansi Pemerintah Angkat Bicara Terkait Pagar Laut Tangerang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Pemerintah didesak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) untuk segera membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ada di wilayah pagar laut di pesisir Tangerang.

Walhi berpendapat bahwa penerbitan sertifikat hak atas tanah yang ada di wilayah perairan Tangerang itu melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam ketentuan itu, pemerintah dilarang memberikan hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha.

Diingatkan oleh Walhi bahwa dalam putusan MK dijelaskan bahwa larangan itu bertujuan untuk mencegah pengkaplingan atau privatisasi yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan atau diskriminasi secara tidak langsung.

Menghilangkan hak tradisional yang bersifat turun-temurun, serta mengancam penghidupan nelayan tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat lokal,” kata Walhi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1).

Walhi juga menyinggung bahwa dugaan pelanggaran hukum itu semakin menguat lantaran keberadaan pagar laut di wilayah Tangerang dinilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak memiliki izin atau ilegal.

“Maka dapat disimpulkan terdapat potensi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah tersebut,” tulis mereka.

Berdasarkan itu, Walhi mendesak pemerintah agar segera mengevaluasi dan membatalkan pemberian hak atas tanah pada korporasi dan perorangan di atas wilayah laut Tangerang.

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar dilakukan penyidikan dugaan pelanggaran hukum pada proses pemberian hak atas tanah yang melibatkan para mafia tanah baik penerbit maupun pemegang sertifikat.

Walhi pun turut meminta pemerintah untuk menyetop upaya reklamasi pada wilayah pesisir dan laut Banten. Pasalnya, hal itu justru menutup akses nelayan untuk mencari nafkah serta merusak lingkungan di sumber material pengurukan lahan.

BACA JUGA  6 Pegawai Dipecat Menteri ATR Buntut Kasus Pagar Laut Tangerang

“Keempat, membatalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 karena dijalankan dengan praktik pelanggaran hukum yang terstruktur, sistematis dan masif,” kata Walhi.

Respon Komisi IV DPR

Titiek Soeharto menyatakan lembaganya akan mengecek keaslian sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan pagar laut, Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Itu kami akan cek lagi kebenarannya (sertifikat HGB) kami akan turunkan,” kata Titiek Soeharto saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 21 Januari 2025.

Lokasi pagar laut yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang ingin dilihat langsug oleh Komisi IV untuk mengetahui masalah yang terjadi.

Pasalnya, keberadaan pagar laut dianggap menyulitkan nelayan ketika ingin mencari ikan di laut.

“Kami ingin melihat sendiri apa yang terjadi di situ (pagar laut),” ucap dia.

Titiek mengatakan komisinya dijadwalkan akan meninjau lokasi pagar laut itu pada Kamis, 23 Januari 2025.

Respon Hadi Tjahyanto

Sedangkan, Hadi Tjahjanto selaku Mantan Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku tidak mengetahui soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Hadi menerangkan bahwa dirinya justru baru mengetahui soal SHGB dan SHM itu terbit pada 2023, setelah polemik soal pagar laut tersebut mencuat.

“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangannya melalui media,” ujar Hadi, Selasa (21/01/2025).

Walaupun begitu, Hadi tidak berkomentar banyak mengenai polemik pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu, maupun soal penerbitan dokumen sertifikat atas aset tersebut.

Hadi justru meminta semua pihak menghormati langkah Kementerian ATR/BPN yang sedang berupaya mengklarifikasi soal keabsahan dokumen tersebut.

“Saya pikir kita harus menghormati langkah-langkah yg sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan klarifikasi,” kata Hadi.

BACA JUGA  Respon Walhi Terkait Izin Kelola Tambang untuk Perguruan Tinggi

Hadi mengaku, berdasarkan informasi yang didapatkannya, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menelusuri kesesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Salah satunya kalo tidak salah, akan melakukan penelitian ke Kantor Pertanahan setempat apakah prosedur penerbitan hak yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” pungkasnya.

 

Print PDF
Tags: Hadi TjahjantoKomisi IV DPRPagar Laut TangerangWalhi
Previous Post

Siapa yang Beri HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang?

Next Post

Resmi, Bupati Situbondo Ditahan KPK!

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Resmi, Bupati Situbondo Ditahan KPK!

Resmi, Bupati Situbondo Ditahan KPK!

Geger, Rumah Djan Faridz Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Geger, Rumah Djan Faridz Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

6 Terdakwa Korupsi Peleburan Cap Emas Mengaku Tak Dapat Keuntungan

6 Terdakwa Korupsi Peleburan Cap Emas Mengaku Tak Dapat Keuntungan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

1 month ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

1 month ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

1 month ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

1 month ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia