Kasus.co.id, Jakarta – Warga Bengkulu Bernama Ali Sabana melapor ke Polda Bengkulu pada Selasa, 17 Desember 2024, karena merasa ditipu dalam melakukan jual beli tanah yang berlokasi di Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Benni Hidayat, SH selaku kuasa hukum Ali Sabani mengatakan bahwa, kliennya telah mengalami kerugian sebesar Rp. 301 juta akibat dari jual beli tanah seluas 1,5 hektare dengan seseorang berinisial UP.
Benni Hidayat mengaku telah memasukkan laporan ke Polda Bengkulu dengan adanya cukup bukti yang dikumpulkan.
“Adanya dugaan penipuan terhadao klien kami dengan total kerugian sekitar Rp 301 juta yang ada kwitansinya. Kalau dihitung dengan yang tidak ada kwitansi, lebih dari itu,” ungkap Benni yang merupakan Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bengkulu.
Benni berharap agar Polda Bengkulu bisa menindaklanjuti laporan secara professional dan mengusut secara tuntas. Terlebih karena adanya indikasi dugaan keterlibatan mafia tanah pada kasus penipuan tersebut.
“Dari hasil peninjauan di lapangan dan investigasi yang dilakukan, ada dugaan keterlibatan oknum dari Lembaga-lembaga yang mengaku memiliki sertifikat dan apparat berseragam yang terindikasi ikutr bermain,” lanjut Benni.
Benni menekankan, agar Polda Bengkulu bisa mengungkap adanya dugaan jariangan mafia tanah secara terang benderang di Provinsi Bengkulu.
Ali Sabana selaku korban menceritakan, bahwa dirinya ditawari untuk membeli tanah yang berada di Kawasan Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Ia yakin tanah tersebut milik oknum terlapor, lalu dirinya melakukan transaksi jual beli.
“Dia (oknum) bilang, kalau mau beli tanah sama aku, bukan sama orang lain. Karena aku punya surat dan tanah yang sudah saya beli seluas 1,5 hektare,” ucap Ali Sabana, mengulang hal yang disampaikan oknum UP.