Kasus.co.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah seorang warga negara asing (WNA) ke luar negeri terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya (SJ).
Juru bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika mengatakan permintaan pencekalan itu telah dilakukan pada 5 Juli 2024. Tessa mengatakan WNA itu dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Jubir KPK itu mengatakan pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Rorotan. Diketahui, KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
“Pencekalan dimaksud terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ,” tuturnya.