Kasus.co.id, Jakarta- Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan (Zulhas) bertemu Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid. Hasil pertemuan ini keduanya sepakat untuk membentuk satuan tugas (Satgas) impor ilegal.
Zulhas menjelaskan, dibentuknya satgas itu karena pengusaha mengeluhkan banjirnya barang impor ilegal yang mengganggu produk dalam negeri. Satgas itu akan dibentuk oleh Kementerian Perdagangan dan melibatkan pengusaha.
“Oleh karena itu kami sudah sepakat akan bikin Satgas, Kadin sama Kemendag nanti tentu dengan siapa lagi kita akan rumus,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).
Maka tugas Satgas nantinya akan mengecek di lapangan apakah benar barang impor ilegal telah banyak beredar Indonesia atau tidak. Tidak hanya itu terkait data impor juga akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengecek perbedaannya.
“Oleh karena itu kita bikin Satgas untuk nanti bareng-bareng, pertama kita akan cek lapangan, benar nggak barang itu yang ilegal itu banyak. Kemudian nanti mungkin sudah lama produk-produk ini HS number yang disalah gunakan itu seperti apa, kita akan cek juga. Nanti yang akan membentuk Satgas Kemendag dengan Kadin, dan lain-lain,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Kadin Arsjad Rasjid mengatakan fungsi dari Satgas itu memang akan mengecek lebih dalam lagi penyimpangan yang terjadi dan membuat produk dalam negeri terdampak.
“Intinya kami punya kesepakatan itu tadi Satgas itu kita lakukan, itu yang mungkin, kami menyambut baik sekali apa yang disampaikan Pak Menteri dan ini sangat menjadi solusi ke depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia Pengusaha Konfeksi Berkarya (IPKB) Nandi Herdiaman menolak praktik impor borongan atau kubikasi dan praktik semua bentuk praktik impor illegal.
Lebih lanjut, mereka juga menolak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang pengendalian Impor, dan mengembalikannya kepada Permendag No.36 Tahun 2023.
“Meminta bapak Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan untuk secara tegas menertibkan dan menyita barang-barang impor yang tidak sesuai standar yang saat ini beredar dan diperjualbelikan baik secara online maupun offline,” tutup Nandi.