Kasus.co.id, Jakarta – Pendalaman terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan rasuah terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Karyawan PT Insight Investment Management (IIM) Camar Remoa (CR) diperiksa penyidik.
“(Saksi CR) hadir, materinya terkait transaksi efek yang menjadi underlying reksa dana PT IIM,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Maret 2025.
KPK enggan memerinci total uang Taspen yang diserahkan ke IIM untuk dikelola. Keterangan Camar sudah dicatat untuk kebutuhan penyidikan perkara.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Tessa.
KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.
Dugaan rasuah ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.
Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola perusahaan itu.
Lalu, Rp2,2 miliar diurus PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola PT PS, dan Rp44 juta masuk ke PT SM.
Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal, dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.