Kasus.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Rindang Sejahtera Finance (PT RSF).
Hal ini dibuktikan dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT RSF.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status Pengawasan Khusus dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham PT RSF untuk melakukan langkah-langkah guna perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.
“Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, PT RSF tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan dimaksud,” kata dia dalam keterangan OJK, Senin (7/10/2024).
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT RSF adalah dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya, serta melindungi konsumen.
Ismail mengatakan dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya;
– Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk Tim Likuidasi;
– Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
– Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di internal Perusahaan; dan
– Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
– Selain itu, PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan.
Dikutip dari laman resmi, PT Rindang Sejahtera Finance merupakan perusahaan di bidang Pembiayaan Konvensional yang meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa.
Layanan yang diberikan di antaranya pembiayaan untuk investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan pembiayaan lainnya.
Perusahaan didirikan dengan nama PT. Mayapada Arta Agung Leasing pada tanggal 12 Januari 1985 berdasarkan Akta No. 78 yang dibuat di hadapan Musjaffak, pengganti dari Misahardi Wilamarta, SH Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-2753.HT.01.01 TH 85 tanggal 13 Mei 1985.
Perusahaan melakukan perubahan nama dari PT. Mayapada Arta Agung Leasing menjadi PT. Danamon Usaha Pembiayaan berdasarkan Akta No. 83 tanggal 5 Februari 1996 yang dibuat di hadapan Adam Kasdarmadji, SH Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2.2653 HT.01.04 TH.96 tanggal 27 Februari 1996.