Kasus.co.id, Jakarta – Rokidi selaku Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) mengundurkan diri dari jabatannya dan menghebohkan kalangan perbankan dan masyarakat setempat.
Rokidi mundur di tengah sorotan publik terhadap kondisi internal Bank Kalbar yang tengah dihadapkan pada sejumlah permasalahan serius. Salah satunya adalah kasus dugaan pembobolan dana nasabah yang melibatkan oknum pegawai internal di beberapa kantor cabang, dengan total kerugian mencapai Rp 27,3 miliar.
Kasus pembobolan ini tersebar di beberapa kantor cabang Bank Kalbar, dengan kerugian terbesar terjadi di Kantor Cabang Pembantu Karangan, Kabupaten Landak.
Meskipun Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harrison, menyatakan belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Rokidi, proses pengunduran diri seorang Direktur Utama tidak serta merta mengakhiri jabatannya.
Sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rokidi harus tetap menjabat hingga penggantinya yang baru lulus Fit and Proper Test oleh OJK dan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).