KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Perbankan & Keuangan

KPK Diminta Berani Garap Gubernur BI Terkait Korupsi CSR

Kasus.co.id by Kasus.co.id
07 Apr 2025
in Perbankan & Keuangan, Highlights, Nasional
0
KPK Diminta Berani Garap Gubernur BI Terkait Korupsi CSR
0
SHARES
12
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Kurnia Zakaria selaku pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius dan berani dalam menangani kasus korupsi dana hibah atau corporate social responcibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).

Hingga saat ini KPK belum menyentuh kesaksian Gubernur BI, Perry Warjiyo. “Perry seharusnya sudah dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyelewengan dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI mencapai triliunan rupiah yang disalurkan ke Komisi XI DPR itu. Kalau kelamaan menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang Jokowi itu patut jadi pertanyaan,” kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Senin (7/4/2025).

Kurnia lantas mempertanyakan juga keseriusan KPK bahwa sampai hari ini belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, tegas dia, jelas-jelas dalam kasus ini ada pelanggaran dan ada kerugian negara yang sangat besar.

Menurut Kurnia, yayasan yang digunakan menampung dana CSR BI melanggar prosedur karena tidak terdaftar di Kesbangpol Kemendagri. Menurunya, hal ini  jelas diduga melanggar UU Nomor 16 Tahun 2001 Tentang yayasan dan UU Nomor 28 Tahun 2014 Melanggar prosedur yayasan yang berhak mendapat bantuan pemerintah.

“CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini kan sesuai pernyataan KPK melalui yayasan, lalu direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya. Lantas apa yang menjadi hambatan KPK belum juga menerbitkan sprindik khusus penetapan tersangka?,” ungkapnya.

KPK tercatat baru mengulik anak buahnya Perry. Catatan Monitorindonesia.com, KPK telah memanggil untuk diperiksa terhadap anak buah Perry Warjiyo. Bahwa pada Senin (23/12/2024) lalu, penyidik KPK memanggil Hery Indratno selaku kepala Divisi PSBI-Dkom Bank Indonesia dan Erwin Haryono selaku kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia.

Namun Erwin tidak hadir dalam pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang. “Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dana sosial BI,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com.

Pada Senin (10/2/2025) KPK memanggil Analis Implementasi PSBI Bank Indonesia Tri Subandoro, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia periode 2021-2024 Erwin Haryono.

Tessa menyatakan bahwa Erwin diperiksa terkait perannya dalam dugaan korupsi berupa suap dalam penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI.

“Ya, umumnya saksi yang diminta keterangan itu akan dimintai keterangan pertama terkait job desknya yang bersangkutan. Terutama di dalam tempus perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa, Sabtu (15/2/2025).

BACA JUGA  2 Tersangka Baru Ditetapkan Kejari Buleleng Terkait Korupsi LPD Tamblang

Erwin juga dicecar mengenai aliran dana serta oknum lain yang terlibat dalam kasus ini. “Yang kedua, pengetahuan yang bersangkutan terkait proses tentang aluran atau aliran dana bisa atau alur komunikasi bagaimana terjadinya awal mulanya perencanaan dan pelaksanaannya. Umumnya seperti itu,” jelasnya.

Sudah banyak saksi yang diperiksa dalam kasus ini, mulai dari anggota DPR, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga para Ketua Yayasan. Namun belum menyentuh Gubernur BI Perry Warjiyo. Mengapa?

Jubir KPK Tessa sempat menyatakan bahwa semua pihak diduga mengetahui atau terlibat akan dipanggil untuk diperiksa sepanjang itu kebutuhan penyidikan kasus ini. “Ya hari H-nya (pemanggilan) nanti kita sampaikan, seperti biasa,” kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/2/2024).

Tessa mengatakan masih didalami apakah kasus ini terkait suap, gratifikasi, atau lainnya. Penyidik, katanya, masih akan menganalisa barang bukti usai adanya penggeledahan yang dilakukan.

“Bahwa ada pihak-pihak yang menerima keuntungan itu pasti, tapi nanti kita akan petakan, penyidiknya akan memetakan apakah ada potensi pemberi suap di situ atau nanti akan menjadi sebuah perkara kerugian negara,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK menduga penggunaan dana CSR dari BI dan OJK bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya. Modus yang digunakan yakni dana CSR disalurkan kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Kemudian, calon tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera mengumumkan nama tersangka kasus korupsi pengelolaan dana CSR di Bank Indonesia (CSR BI).

Peneliti ICW, Yassar Aulia menilai, proses yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus itu terlalu lambat. Padahal, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2024.

Dalam UU KPK, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pasti telah didasari dari setidaknya temuan ada minimal dua alat bukti yang cukup.

BACA JUGA  Tak Kunjung Tetapkan Tersangka, KPK Dinilai Lamban Usut Korupsi CSR BI

“Dengan demikian, semestinya perbuatan pidana serta konstruksi perkaranya sudah cukup terang untuk kemudian diidentifikasi pula siapa tersangka dari kasus ini,” kata Yassar, Rabu (5/2/2025).

Kapan Perry Warjiyo diperiksa?

Jubir KPK, Tessa memastikan lembaganya akan memanggil Gubernur BI Perry Warjiyo guna mengungkap perkara ini. Meski demikian, ia belum membeberkan waktu dan agenda pemanggilan dari orang nomor satu BI tersebut.

“Ini semua bergantung pada kebutuhan penyidik. Rencana penyidikan yang dibuat tentunya akan menyasar kebutuhan pemenuhan unsur tindak pidana yang sedang ditangani,” jelas Tessa saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2025.

Tessa menegaskan KPK tidak akan pandang bulu dalam meminta keterangan para pihak yang dianggap mengetahui dalam pusaran kasus itu. “Siapa pun yang menurut penyidik memiliki keterkaitan, baik itu jabatan, pengetahuannya, maupun hal-hal lain yang sesuai dengan alat bukti akan dimintai keterangannya,” tegasnya.

Terkait peluang penetapan tersangka dari unsur DPR, BI, dan OJK, Tessa menyebut dirinya belum bisa berandai-andai. Menurutnya, siapa saja bisa dimintai pertanggungjawaban selama alat buktinya terpenuhi.

Tessa menampik jika proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI berhenti. “Penyidikan perkara CSR BI ini tetap berlangsung. Jadi kalau yang dimaksud berkembang adalah proses penyidikan yang masih berjalan, tidak ada penghentian,” tegasnya.

Adapun kasus ini terjadi pada kurun 2022-2023. Kasus menyeret sejumlah elite mulai dari pejabat Bank Indonesia (BI) hingga legislator. Anggota Komisi XI atau Komisi bidang Keuangan DPR periode 2019-2024 ditengarai ikut menikmati sebagian dana sosial bank sentral yang cair lewat sejumlah yayasan.

Kasus terendus pada Agustus 2024. KPK menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Senin, 16 Desember 2024.

Di tanggal yang sama, pada malam hari, KPK menggeledah kantor pusat BI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penyidik mengacak-acak ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

BACA JUGA  Pegawai KPK Bermain Judi Online, Alex Marwata: Iseng Aja…

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan data elektronik yang diduga kuat menjadi barang bukti perkara. Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, giliran Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah. Dari hasil pendalaman KPK, rasuah tidak hanya melibatkan BI tetapi juga menyenggol OJK.

Sehari setelah terbitnya sprindik, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Pol Rudi Setiawan mengungkapkan, sudah ada dua tersangka dalam kasus korupsi CSR BI. Menurut Irjen Rudi, penyidik sudah mengerucutkan dua nama sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

Sayangnya, pernyataan tersebut buru-buru dikoreksi Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dua hari setelahnya. Tessa meralat pernyataan Rudi, karena menurutnya Rudi sedang teringat kasus lain. Ia menegaskan KPK belum menetapkan tersangka. Menurutnya, sprindik yang diterbitkan KPK masih bersifat umum alias belum disertakan nama tersangka.

Sebagai informasi, aliran dana CSR BI diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR RI dari lintas fraksi partai politik. Mereka di antaranya Satori (NasDem), Heri Gunawan (Gerindra), Kahar Muzakir (Golkar), Fathan Subchi (PKB), Ecky Awal Mucharram (PKS), Fauzi H. Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Dolfie Othniel (PDIP), dan Amir Uskara (PPP).

Di lain sisi, KPK maupun BPK memang belum merilis angka pasti dari korupsi dana CSR tersebut. Namun setidaknya perkiraan itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada media pada 22 Januari 2025.

Perkembangan terakhir kasus ini adalah KPK akan memeriksa semua Anggota Komisi XI DPR yang kecipratan dana CSR BI. Tunggu saja kapan diulik.

Di lain sisi dan perlu digarisbawahi bahwa kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia masih menjadi fokus utama KPK. Meski belum ada tersangka, penyidikan terus bergulir dengan pemanggilan saksi dan penggeledahan sejumlah lokasi strategis.

KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana CSR ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut terkait siapa yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini.

 

Print PDF
Tags: Gubernur BIKorupsiKPK
Previous Post

KPK Diminta Urus Korupsi Pagar Laut

Next Post

Ridwan Kamil akan Segera Diperiksa KPK

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Ridwan Kamil akan Segera Diperiksa KPK

Ridwan Kamil akan Segera Diperiksa KPK

Imbas Tarif Trump, Badai PHK Diprediksi akan Hantam Indonesia

Imbas Tarif Trump, Badai PHK Diprediksi akan Hantam Indonesia

5 Tersangka Ditetapkan Polda Sulut di Korupsi Dana Hibah GMIM

5 Tersangka Ditetapkan Polda Sulut di Korupsi Dana Hibah GMIM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia