KASUS.CO.ID
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional
No Result
View All Result
KASUS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Perbankan & Keuangan

Setelah Komisaris Ditangkap, OJK Cabut Izin Perusahaan Investasi

Kasus.co.id by Kasus.co.id
24 Aug 2024
in Perbankan & Keuangan, Ekonomi, Highlights
0
Setelah Komisaris Ditangkap, OJK Cabut Izin Perusahaan Investasi
0
SHARES
8
VIEWS
Share on Facebook

Kasus.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Indosterling Aset Manajemen pada 20 Agustus 2024.

Sebelumnya, Komisaris Sean William Henley sempat ditangkap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebulan yang lalu.

OJK mengatakan keputusan ini telah mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan.

“OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Indosterling Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal,” sebagaimana disebutkan tertulis, dikutip Jumat, (23/8/2024).

PT Indosterling Aset Manajemen diklaim memenuhi kondisi  ketentuan Angka 7huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep 479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

Menurut penelusuran OJK, Indosterling AM tidak memiliki kantor dan pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi.

Selain itu, ia juga tidak dapat memenuhi hal-hal yang diperintahkan OJK setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati.

Indosterling juga tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, Komisaris tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi dan tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan. Perusahaan ini juga absen dalam penyampaian laporan ke OJK.

Dengan dicabutnya izin tersebut, maka PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

“Perseroan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (SIPO) dan diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan,” kata dia.

BACA JUGA  Ratusan Aduan Kekerasan Oleh Debt Collector

Indosterling AM juga dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

Sebelumnya, Sean William Henley yang menjadi salah satu komisaris dan pendiri IndoStreling Group dan Indosterling Capital ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) terkait kasus perbankan.

“Komisaris Utama Perseroan, Bapak Sean William Henley di jemput di kediamannya di Jakarta Utara pada Kamis malam tanggal 6 Juli 2023 dan dibawa ke Rutan Salemba untuk menjalani pidananya,” tulis manajemen PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (13/7/2024).

Kasus ini terjadi dalam periode antara tahun 2016 sampai dengan April 2020 di kantor PT. Indosterling Optima Investa.

Terpidana Sean merupakan Direktur PT. Indosterling Optima Investa yang menawarkan produk berupa High-Yield Promissory Notes (HYPN).

Nasabah diminta untuk menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa dalam kurun waktu tertentu dengan janji bunga sebesar 9% s/d 13% yang nantinya disetorkan setiap bulan ke rekening masyarakat/pemegang HYPN.

Adapun total 1.041 orang masyarakat atau nasabah yang menempatkan dananya di PT. Indosterling Optima Investa melalui produk High-Yield Promissory Notes (HYPN) dan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada pihak yang masyarakat tersebut kurang lebih sebesar 1,8 Triliun namun Terpidana dan perusahaan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.

Print PDF
Tags: OJKPT.indosterlingSean William Henley
Previous Post

Polisi Tangkap Supervisor Judol Yang Beroperasi Di Kamboja

Next Post

Jumlah PHK Karyawan Meningkat Dari Tahun Lalu

Kasus.co.id

Kasus.co.id

KASUS.CO.ID adalah refensi informasi kasus-kasus yang terjadi di Pengadilan atau masih dalam proses penyelidikan/ penyidikan yang menjadi perhatian publik dan termasuk kategori kejahatan kerah putih (white collar crime).

Related Posts

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak
Nasional

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

17 Apr 2025
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Nasional

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

17 Apr 2025
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar
Nasional

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

17 Apr 2025
Next Post
Jumlah PHK Karyawan Meningkat Dari Tahun Lalu

Jumlah PHK Karyawan Meningkat Dari Tahun Lalu

Pakar Hukum Giring Gugatan Praperadilan Untuk Kasus Firli Bahuri

Pakar Hukum Giring Gugatan Praperadilan Untuk Kasus Firli Bahuri

Jual Beli Tanah Ilegal Di Morowali Utara

Jual Beli Tanah Ilegal Di Morowali Utara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terbaru

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak

4 weeks ago
Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar

4 weeks ago
Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar

4 weeks ago
Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

Eks Ketua dan Bendahara KONI Belitung Terseret Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 4 Miliar

4 weeks ago

Kategori

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

Topik

Bank BJB Bareskrim Budi Arie Firli Bahuri Harun Masiku Harvey Moeis Hasto Kristiyanto Impor Impor Gula Jampidsus Joko Widodo Judi Online Judol Kasus Kasus Timah Kejagung Kejaksaan Agung Kejati Kemendag Kementan Kominfo Korupsi Korupsi Timah KPK LPEI MAKI OJK Pagar Laut Pagar Laut Tangerang pdip Pemkot Semarang Pertamina PHK Polri PT.Antam PT.RBT PT.Timah Ridwan Kamil Ronald Tannur Siber Sritex SYL Timah Tom Lembong Zulkifli Hasan

Berita Populer

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK
Nasional

Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, Eks Dirut PT Rajawali Nusindo Dipanggil KPK

by Kasus.co.id
13 Feb 2025
0

Kasus.co.id, Jakarta - Tiga pihak dari PT Rajawali Nusindo Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai...

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

Manipulasi Laporan Keuangan, Indofarma Rugikan Rp.371 Miliar

23 Sep 2024
Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

Korupsi X-Ray Rugikan Rp 82 Miliar, PT Rajawali Nusindo Terlbat?

18 Feb 2025
Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

Ahli Kritik Kejagung: Indonesia Bisa Bangkrut Jika Semua Dihitung Kerugian Negara

03 Jan 2025
Budi Arie Kasus.co.id

Memalukan! Indonesia, Negara Penjudi Terbanyak di Dunia

09 Jun 2024
KASUS.CO.ID

Recent News

  • PT Pelindo Digugat Puluhan Karyawan Setelah Lakukan PHK Sepihak 17 Apr 2025
  • Kejati Ungkap Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar 17 Apr 2025
  • Kabid DLH Tangsel, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Rp 75,9 Miliar 17 Apr 2025

Categories

  • Agro Industri
  • Ekonomi
  • Energi & Pertambangan
  • Highlights
  • Market
  • Nasional
  • Perbankan & Keuangan
  • Perspektif
  • Siber
  • Uncategorized

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia

No Result
View All Result
  • Home
  • About Us
  • Siber
  • Perbankan & Keuangan
  • Agro Industri
  • Energi & Pertambangan
  • Market
  • Ekonomi
  • Perspektif
  • Nasional

© 2024 Kasus.co.id. All Rights Reserved | Support by WebNesia