Kasus.co.id, Jakarta – Efek putusan dikabulkannya gugatan pra peradilan Pegi Setiawan dipastikan tidak akan berhenti setelah hakim menjatuhkan vonis. Putusan itu bak bola api yang bergulir dan menyulut kobaran api besar.
Putusan yang dibacakan Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung itu dipastikan menurunkan reputasi Polri sebagai lembaga penegak hukum. Publik menilai banyak kejanggalan sejak penyidik Polri mengumumkan 3 DPO pembunuh Vina dan Ekky.
Putusan Hakim Eman Sulaeman mengafirmasi tuduhan bahwa penyidik Polda Jabar telah bertindak ceroboh dan tidak professional, padahal kasus yang ditangani tergolong berat yakni pembunuhan.
Sebelumnya, reputasi Polri anjlok ketika ada dua jenderal polisi terlibat kasus tindak pidana. Pertama, pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Kasus kedua adalah kasus peredaran sabu yang dilakukan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Terkait dikabulkannya gugatan pra peradilan Pegi Setiawan, anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mendesak agar Kapolri memberi sanksi kepada penyidik yang menangani kasus Pegi Setiawan.
Pernyataan itu disampaikan merespons putusan hakim PN Bandung pada Senin (8/7), yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi. “Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirkrimum,” kata Trimedya kepada awak media, Senin.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut Jenderal Sigit sosok yang tahu persis sanksi tepat bagi penyidik yang mentersangkakan Pegi. “Ya, itu Kapolrilah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi. Apa yang melatarbelakangi,” ujar Trimedya.
Terbaru, Saka Tatal, mantan terpidana kasus Pembunuhan Vinna dan Ekky juga mengajukan permohonan Peninjaun Kembali (PK). Ia berharap, putusan PK dapat mengoreksi putusan sebelumnya.
Saka berjanji akan membongkar rekayasa kasus yang menjerumuskan dirinya ke penjara, termasuk peran besar Iptu Rudiana (ayah almarhum Ekky) dalam kasus ini.
Pengamat kepolisian menyimpulkan bahwa Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap polisi. Hal itu disebut terjadi atas ketidakprofesionalan personel penyidik kepolisian.
Bambang mengatakan kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
“Institusi Polri yang harus dijaga muruahnya sebagai penegak hukum yang profesional. Muruah penegakan hukum yang terkonfirmasi dengan kasus tersebut rapuh,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, kerugian itu terjadi karena polisi tidak profesional dengan mengabaikan standard operational procedure (SOP) dan scientific crime investigation (SCI). Kemudian, tidak berjalannya fungsi pengawas penyidikan (Wassidik) internal di level atas.
Bambang menyebut akibatnya publik semakin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan. Bahwa dengan kewenangan besar yang diberikan negara dilakukan tanpa ada kontrol dan pengawasan yang ketat, serta sistem yang transparan dan akuntabel.
“Risiko mereka bisa melakukan abuse of power dalam penetapan seseorang menjadi tersangka,” ucap Bambang.
Menyusul itu, dia meminta segera audit investigasi pada penyidikan maupun oknum Polres Cirebon maupun Polda Jabar yang terlibat dan atasannya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat). Kemudian, memeriksa penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan terhadap Pegi Setiawan.
“Segera melakukan penangkapan pada pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya. Memberi sanksi bagi oknum yang terlibat dan menganulir promosi oknum-oknum yang melakulan kesalahan,” ungkap Bambang.