Kasus.co.id, Jakarta – Unilever mendapat “kado” istimewa yakni kiriman balik sampah plastik dari berbagai produk Unilever, 20 Juni 2024. Aksi ini digelar bertepatan dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Unilever, di kantor Pusat Unilever, BSD, Tangerang.
Pengirimnya karungan sampah itu adalah adalah Greenpeace Indonesia. Unjuk rasa ini bagian dari aksi “Kembali ke Pengirim” yang dilakukan aktivis Greenpeace Indonesia. Aksi ini untuk mendesak Unilever bertanggung jawab atas sampah plastik yang mereka hasilkan dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam produk-produk mereka.
Dalam catatan Greenpeace, Unilever menjadi salah satu penyumbang sampah plastik terbesar di Indonesia, dengan memproduksi 1.700 sachet plastik per detik.
Sampah kemasan saset yang saat ini dikembalikan ke Unilever merupakan hasil pengumpulan yang dilakukan oleh aktivis greenpeace dan masyarakat umum selama satu pekan.
Dari proses tersebut, Greenpeace berhasil mengumpulkan sampah kemasan saset berbahan dasar plastik sebanyak 50 kilogram
Dalam situs resmi Greenpeace Indonesia (greenpeace.) dalam 5 tahun terakhir, Unilever merupakan salah satu perusahaan FMCG terbesar yang selalu masuk ke dalam daftar pencemar tertinggi, baik secara nasional maupun global.
Audit Merek yang dilakukan di 4 negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia, mendapati Unilever sebagai pencemar teratas dengan jumlah total kemasan plastik sekali pakai sebanyak 1.851.
Secara global Unilever memproduksi saset dan berencana akan menjual 53 miliar saset tahun ini, atau setara dengan 1700 saset per detik. Saat ini Unilever global sedang membatalkan komitmen sebelumnya untuk mengurangi penggunaan plastik murni sebesar 50% pada tahun 2025 — target yang diperbarui kini berfokus pada pengurangan penggunaan plastik murni sebesar 30% pada tahun 2026.
Unilever mengklaim menginginkan dunia yang ‘bebas limbah’, namun 99,8% kemasan plastiknya saat ini adalah kemasan sekali pakai. Analisis Greenpeace menunjukkan bahwa dengan laju saat ini, dibutuhkan waktu lebih dari tahun 3000 sebelum 100% produk plastik Unilever dapat digunakan kembali.
Tanggung jawab produsen atas sampah dan secara khusus tentang saset tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.
Mewajibkan produsen, salah satunya industri manufaktur, untuk membuat peta jalan pengurangan sampah dari kemasannya sebesar 30%. pers Green Peace Indonesia disebutkan bahwa
“Saatnya menagih tanggung jawab Unilever, sebagai salah satu produsen FMCG terbesar di dunia, untuk serius menjalani komitmen pengurangan produksi plastik mereka, serta mendesak mereka untuk membuka peta jalan pengurangan sampahnya,” pungkas Ibar Akbar, Plastic Project Lead Greenpeace Indonesia.