Kasus.co.id, Jakarta- Jagat maya digemparkan dengan berseliwerannya konten tik-tok bahwa Jampidsus Febry Adriansyah melakukan pemerasan terhadap para tersangka. Beda dengan berita di media mainstream, konten sosmed tidak pernah bisa diverifikasi kebenarannya. Namun di era digital, konten sosmed –lah yang berperan “menggoreng isu” sehingga viral. Sosmed memiliki kecepatan dan daya sebar luas yang tidak dimiliki media mainstream. Jadi, jangan anggap remeh.
Kita semua pasti sepakat bahwa tuduhan terhadap Jampidsus Febry Adriansyah teramat serius dan dalam. Tuduhan pemerasan (jika terbukti) pasti merusak reputasi Kejaksaan Agung yang saat ini mendulang pujian karena menangani kasus-kasus mega korupsi.
Pertanyaannya, benarkah konten-konten merupakan bagian dari “dark justice operation” para pencari keadilan atau sebaliknya, serangan balik koruptor? Kecurigaan itu patut dilontarkan. Maklum saja, Kejagung saat ini tengah menangani kasus-kasus mega korupsi. Misalnya kasus Jiwasraya, Asabri, BTS, Antam, dan yang paling menghebohkan adalah kasus tindak piidana korupsi tata kelola timah di Kepulauan Bangka Belitung. Angka kerugian negaranya spektakuler, Rp 300 trilyun.