Kasus.co.id, Jakarta- Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online yang dibentuk Jokowi untuk menindak kejahatan siber mulai bekerja. Satgas yang dipimpin Menteri Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto melakukan rapat perdana di gedung Menkopolhukam Jakarta Pusat. Rapat ini dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Satgas judi online Hadi Tjahjanto telah mengantongi data demografi pemain judi online. Tidak hanya orang dewasa, anak-anak pun berperan aktif di dalam praktik kejahatan siber ini.
“Korban yang ada di masyarakat, sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi,” kata Hadi dalam jumpa pers di gedung Menkopolhukam, Rabu (19/6/2024).
Jumlah pemain judi online berdasarkan usia:
– 10-20 Tahun: 440.000 orang
– 21-30 Tahun: 520.000 orang
– 30-50 Tahun: 1.640.0000 orang
– Diatas 50 tahun: 1.350.000 orang
Berdasarkan data yang dimiliki satgas judi online, masyarakat menengah kebawah melakukan transaksi judi online sebanyak Rp.100 ribu sampai dengan Rp.40 miliar. Namun hingga saat ini, Menkopolhukam tersebut belum mengungkapkan taksiran transaksi judi online masyarakat menengah keatas.
Judi Online Mewabah Dikalangan Remaja
Judi onlie mewabah di kalangan remaja, bahkan ibu rumah tangga. Di kalangan remaja, mereka kenali judi online alias slot antara lain dari games mobile legend. Mereka juga mengenal permaianan haram ini dari selegram di platform Instagram, tiktok atau youtube.
Polres Cianjur dalam pekan ini meringkus BJW (26 tahun(, selebgram asal Bandung yang mempromosikan situs judi online.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan BJW ditangkap berdasarkan patroli siber yang dilakukan Polres Cianjur.
“Saat patroli cyber, tim menemukan akun media sosial Instagram dengan ratusan ribu follower mempromosikan situs judi online,” ujar Tono, Kamis (2/5/2024).
Terpisah, Polda Sumatera Barat telah menangkap dua orang yang diduga melakukan endorse situs judi online melalui akun media sosial mereka. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Sumbar pada Jumat, 3 Mei 2024, mengumumkan penangkapan ini.
Kedua tersangka tersebut adalah ZS (26 tahun), seorang perempuan yang beralamat di Kecamatan Padang Barat, dan RSN (20 tahun), seorang pria yang beralamat di Payakumbuh.
Menurut Kombes Pol Alfian Nurnas, S.Ik, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, penangkapan terhadap keduanya dilakukan di lokasi yang berbeda pada tanggal 24 dan 25 April.
ZS ditangkap di tempat kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat, sementara RSN ditangkap di kediamannya di Payakumbuh.
Alfian menjelaskan bahwa penangkapan ZS bermula dari patroli tim siber Polda Sumbar yang menemukan ZS sedang mempromosikan situs judi online melalui akun TikTok dengan username cece.chanoyy.
Setelah ZS diamankan, tim siber tetap melakukan patroli dan menemukan RSN sedang melakukan endorse salah satu situs judi online melalui akun Instagram dengan username @liaranpayakumbuh50kota.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Mereka bisa dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
SMH 27 thn, seorang pemuda lulusan SMA, di Pondok Gede Bekasi, mengaku kecanduan judi slot sejak 2 tahun lalu. Ia habiskan penghasilannya sebagai sopir tembak untuk bermain judi. Sebagai seorang lajang dan masih tinggal dengan orang tua ia mengaku tidak terlalu ambil pusing dengan beban kebutuhan sehari-hari.
Kecanduan judi online bisa mematikan akal sehat. Seorang pria asal Morowali, Sulawesi Tengah, berinisial AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R (80) demi bisa main judi online dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku AL terhadap korban R terjadi di Desa Padabaho, Kecamatan Bahodopi, pada Minggu 28 Mei 2023 sekitar Pukul 04.00 WITA.
Menurut Djoko, pelaku AL membunuh R dengan cara membekap dan menyumpal mulut korban menggunakan kain saat korban sedang tidur.
Setelah korban tidak bergerak, kata Djoko, pelaku kemudian melepaskan satu per satu perhiasan korban dan pergi meninggalkan rumah korban.
Djoko mengungkapkan, barang bukti berupa perhiasan emas yang dicuri oleh pelaku AL antara lain berupa gelang, kalung dan cincin. Perhiasan tersebut selama ini dipakai oleh korban sehari-hari.
Usai mengambil perhiasan korban, pelaku AL lalu mendatangi rumah temannya. Di sana, ia menyembunyikan barang-barang berharga korban yang ia curi dengan cara di kubur dalam tanah.
Djoko mengatakan motif pelaku AL membunuh korban karena ingin menguasai harta benda milik korban tersebut untuk kemudian digunakan buat main judi online dan membeli sabu.
Di Tambora Jakarta Barat, seorang pengusaha ekspedisi nekad bunuh diri akibat terlilit utang akibat kalah judi online (10/5/2023).