Kasus.co.id, Jakarta- Polisi ungkap pria asal Tambora Jakarta Barat Jefri (34) dikendalikan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja dalam melakukan jual beli rekening penampung judi online. Jefri sendiri mengirim ratusan kartu ATM hingga ponsel ke Kamboja via ekspedisi.
“Buku tabungan, kartu ATM dan HP tersebut dikirim ke Kamboja dan dipergunakan untuk kegiatan judi online. HP yang sudah terdapat m-Banking tersebut dikirimkan oleh Jefri ke Kamboja melalui ekspedisi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi, Minggu (28/7/2024).
Andri mengatakan sindikat tersebut membeli rekening dari warga sekitar di Tambora, Jakarta Barat. Para korban diberi imbalan sekitar Rp 1 juta per rekening.
“Dari hasil keterangan yang bersangkutan, para target diberi imbalan sebesar Rp 1 juta untuk membuka rekening,” ujarnya.
Adapun Jefri ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/7). Polisi turut menyita 449 kartu ATM dan barang bukti lainnya dari tangan Jefri.