Kasus.co.id, Jakarta- Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan telah menutup akses internet dari Kamboja dan Filipina ke Indonesia karena maraknya situs judi online dari kedua negara tersebut.
“Kita waktu tanggal 17 Juni sudah memutuskan untuk menutup network access provider dari Kamboja dan Davao (Kota di Filipina) ke Indonesia itu kita tutup,” kata Budi Arie kepada wartawan di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Budi Arie mengungkap sejauh ini penutupan akses situs judi online dari kedua negara tersebut masih dilakukan. Dia menyebut penutupan akses ini pun terus dievaluasi secara berkala.
“Jangan dong (diperluas). Kalian mau diperluas ke mana lagi? Paling enggak dua (negara) ini dulu, nanti tempat lain kita analisis. Kita evaluasi terus. Kita evaluasi terus-menerus,” terang Budi.
Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap seorang pria asal Tambora, Jakarta Barat bernama Jefri (34) yang masuk dalam sindikat penjualan rekening penampung judi online. Jefri dikendalikan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Kamboja.
“Jadi pelaku ini dikendalikan WNI di Kamboja,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan saat dihubungi pada Kamis (25/7/2024).
Andri mengatakan Jefri diminta untuk membuka rekening baru di Indonesia. Selanjutnya, Jefri diminta untuk membuka m-banking di ponsel baru. Ponsel tersebut, menurut Andri, dikirim ke Kamboja yang nantinya akan dijadikan tempat penampungan uang hasil judi online.
Budi Arie Perintahkan Tutup Jalur Internet Ke Kamboja & Filipina
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memerintahkan pemblokiran jalur internet ke Kamboja dan Filipina terkait maraknya aktivitas judi online yang berasal dari negara tersebut.
Menurut Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Teguh Arifiyadi, pemutusan akses internet dari dua negara tersebut didasarkan pada hasil riset.
“Kenapa menjadi pilihan kami, karena memang dari hasil riset dan laporan yang kami kumpulkan, mayoritas pengoperasian rumah judi online memang dari area Kamboja dan Davao di Filipina,” kata Teguh, Jumat (28/6/2024).
Teguh menegaskan pemblokiran tersebut untuk aktivitas judi online. Jika ada aktivitas lainnya, seperti bisnis, dari dua area tersebut, masih bisa tetap beroperasi di Indonesia.
“Kami bersurat juga ke semua kementerian/lembaga (KL) bahwa apabila penutupan jalur akses ke dan dari Kamboja dan Filipina ini mengganggu layanan mereka, mengganggu bisnis mereka, tolong Kominfo diberitahu. Kami akan melakukan whitelisting IP yang diblokir,” ia menjelaskan.
Teguh tidak membantah bahwa penutupan akses internet ke dua negara memang tidak langsung membasmi peredaran judi online di Indonesia. Para pelaku bisa saja memindahkan domisili mereka untuk melancarkan aksinya.
“Tapi setidaknya dengan cara demikian, menjadi atensi juga bagi pemerintah lokal setempat untuk tidak mudah memfasilitasi pembuatan atau pengoperasian judi online dari negara-negara sekitar Indonesia yang mana pasarnya adalah pasar Indonesia,” tutupnya.